Senin, 21 Juli 2025
Pukul: 02:23 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Nasional

BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming

Redaksi by Redaksi
November 4, 2024
in Nasional
BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Kasus Mardani Maming saat ini memang menjadi sorotan. Di tengah perjuangan Maming dalam menemukan keadilan, muncul opini-opini yang digiring oleh sejumlah pihak.

Terbaru, diketahui Kuasa Hukum Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online ke Dewan Pers atas pemberitaan terhadap kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.

RELATED POSTS

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

Korea Import Fair 2025, Jalan bagi Enam Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga RJBB Go Global 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPC HIPMI Lebong Dio Fauzi ikut bersuara, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggiring opini buruk yang justru berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kita ikuti saja alurnya, jangan terlalu masuk dalam masalah ini apalagi sampai menggiring opini-opini atau tudingan sepihak, ini justru akan membuat keruh,” kata Dio.

Dio juga berharap agar Maming bisa bebas dari hukum yang dijatuhkan kepadanya karena jika berdasarkan kepada penilaian sejumlah pakar hukum, putusan hukum Maming mengandung unsur kekeliruan dan kekhilafan.

Diketahui sebelumnya, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia.

Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, pada Jumat (1/11/2024) yang lalu.

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.

Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.

“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. (*/sya)

Tags: Mardani H Maming
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren senantiasa berkomitmen menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang selalu dekat...

Korea Import Fair 2025, Jalan bagi Enam Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga RJBB Go Global 

Korea Import Fair 2025, Jalan bagi Enam Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga RJBB Go Global 

by Redaksi
Juli 15, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM – Enam mitra binaan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) kembali mengepakkan sayapnya ke panggung internasional melalui...

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel & Hemat, Kini Tersedia di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel & Hemat, Kini Tersedia di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat

by Redaksi
Juli 15, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), bersama mitrastrategisnya PT Harapan Karunia Makmur (HKM), resmi meluncurkan HiFi Air HKM...

Ini Beberapa Merek Beras yang Diduga Dioplos, Mentan: Sangat Merugikan Konsumen

Ini Beberapa Merek Beras yang Diduga Dioplos, Mentan: Sangat Merugikan Konsumen

by Redaksi
Juli 14, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, adanya temuan merek beras yang diduga sengaja dioplos dan melanggar standar...

Gempa Bumi Skala 5,6M Guncang Fakfak Papua Barat: Tidak Berpotensi Tsunami 

Gempa Bumi Skala 5,6M Guncang Fakfak Papua Barat: Tidak Berpotensi Tsunami 

by Redaksi
Juli 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Gempa bumi dengan kekuatan 5,6 Magnitudo mengguncang Fakfak, Papua Barat pada Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 03.09 WIB. Badan...

Next Post
Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Mardani H Maming Tidak Berdasar

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Mardani H Maming Tidak Berdasar

Pedang Pora Sambut Kedatangan Tatang Abdurahman sebagai Kepala MAN 1 Kota Sukabumi 

Pedang Pora Sambut Kedatangan Tatang Abdurahman sebagai Kepala MAN 1 Kota Sukabumi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist