Selasa, 20 Mei 2025
Pukul: 00:07 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Nasional

Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh: Bebaskan Mardani H Maming 

Redaksi by Redaksi
November 2, 2024
in Nasional
Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh: Bebaskan Mardani H Maming 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia. Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Unpad, Bandung, pada Jumat (1/11/2024).

RELATED POSTS

Zainul Ajak Masyarakat Sukseskan Program MBG: Upaya Tekan Stunting di Sukabumi

Kesepakatan Jakarta Akhiri Konflik Dualisme PWI, Kongres Persatuan Digelar Paling Telat 30 Agustus 2025

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.

Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.

“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

Sementara itu, putusan terhadap Mardani H Maming tidak hanya bergulir di kota besar saja namun juga jadi pembahasan oleh HIPMI di Sumbar.

Ketua Dewan Pembina HIPMI Payakumbuh, Sumbar Dika Sacend mengatakan, para pengusaha muda menginginkan pemerintahan baru untuk segera menangani kasus-kasus hukum yang masih belum selesai, khususnya kasus Mardani Maming.

“Dalam kasus ini, banyak pengamat hukum yang melihat adanya kesalahan yang mendesak buat ditinjau lagi. Dengan bukti yang nggak mendukung tuduhan tersebut, kami rasa penting bagi pemerintah baru buat membebaskan Mardani Maming,” ungkap Dika.

Langkah ini, lanjut Dika, tidak hanya mengembalikan hak Maming, tapi juga memberi kesempatan buat Maming berkontribusi lagi dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

“Di era pemerintahan baru ini, pengusaha muda Indonesia berharap ada komitmen yang nyata terhadap keadilan dan transparansi. Salah satu langkah yang penting adalah menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum selesai, seperti kasus Mardani Maming. Kasus ini banyak dikritik oleh para ahli hukum karena prosedurnya yang salah,” katanya.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk membebaskan Mardani Maming karena kurangnya bukti yang jelas.

“Dan biarkan beliau melanjutkan perannya dalam pembangunan nasional. Tindakan ini akan mengirim pesan kuat soal pentingnya keadilan dan kesetaraan di pemerintahan baru ini,” tutupnya. (*/sya)

Tags: HIPMi PayakumbuhMardani H MamingUnpad
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Zainul Ajak Masyarakat Sukseskan Program MBG: Upaya Tekan Stunting di Sukabumi

Zainul Ajak Masyarakat Sukseskan Program MBG: Upaya Tekan Stunting di Sukabumi

by Redaksi
Mei 17, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengajak kepada masyarakat agar mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Kesepakatan Jakarta Akhiri Konflik Dualisme PWI, Kongres Persatuan Digelar Paling Telat 30 Agustus 2025

Kesepakatan Jakarta Akhiri Konflik Dualisme PWI, Kongres Persatuan Digelar Paling Telat 30 Agustus 2025

by Redaksi
Mei 17, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Konflik dualisme kepemimpinan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mulai ada titik temu, antara PWI hasil kongres Bandung dibawah...

Edi Nalapraya Bapak Pencak Silat Dunia Berpulang di Usia 93 Tahun, Selamat Jalan Pendekar!

Edi Nalapraya Bapak Pencak Silat Dunia Berpulang di Usia 93 Tahun, Selamat Jalan Pendekar!

by Redaksi
Mei 13, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Mayjen TNI (Purn) Eddie Marzuki Nalapraya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta (1982–1987) dan tokoh pencak silat, meninggal dunia...

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Ini Kronologi Tewasnya 13 Orang saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut 

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Insiden yang menewaskan 13 orang, dimana empat orang anggota TNI dan 9 orang sipil saat pemusnahan Amunisi tak...

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - empat anggota TNI dan sembilan warga sipil tewas, ketika TNI meledakkan amunisi yang sudah kadaluarsa atau tak layak...

Next Post
Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Soal Kasus Mardani H Maming

Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Soal Kasus Mardani H Maming

Mantap, Peneliti Muda MAN 1 Kota Sukabumi Kembali Torehkan Juara 1 Tingkat Nasional

Mantap, Peneliti Muda MAN 1 Kota Sukabumi Kembali Torehkan Juara 1 Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist