SUKABUMITIMES.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pelaku dari 2 orang pencurian spesial rumah di Cibadak pada Jumat (25/10/2024).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi mengatakan, hal ini berawal dari pihak Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari korban yang rumahnya dimasuki orang tidak kenal dan mengambil brang miliknya.
“Betul, telah datang seseorang ke Polres Sukabumi Kota yang bernama IR (58) untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di Cisaat Kabupaten Sukabumi,” kata AKBP Rita Suwandi kepada sukabumitimes.com pada Jumat (1/11/2024).
Menurut keterangan pelapor, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (7/101/2024) sekira pukul 04.30 WIB dengan TKP di Kp. Cisaat RT/RW. 005/002 Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Setelah adanya laporan tersebut, kami segera menindaklanjuti, datang dan olah TKP, yang selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota terus melakukan pengejaran, karena sudah mengantongi nama pelaku pencurian tersebut.
“Akhirnya kami berhasil membekuk seorang pelaku pencurian tersebut berinisial E (47) asal Cisaat di Cibadak sedangkan A masih buron,” jelasnya.
Pelaku saat melakukan aksinya dengan cara masuk rumah dan langsung mengambil barang korban.
“Tenyata pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit merk OPPO, 1 unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, buku BPKP, Dusbook Hp dan Dusbook jam tangan.
Modus operandinya sebagaiman diterangkan oleh Kapolres Sukabumi Kota yakni awal mulanya para pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian, mencari lokasi pencurian.
“Setelah itu pelaku E turun dari sepeda motor menuju ke belakang membuka jendela yang tidak terkunci dan mengambil Salah satunya sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan lain-lain sesuai keterangan diatas,” terangnya.
Atas kelakuan nekadnya tersebut pelaku kini kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut dan yang berinisial A dan kami masih melakukan perburuan,” pungkasnya. (sya)