SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang menjadi kantor Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Perintis di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (25/8/2024).
Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan kabupaten Sukabumi.
Penggeledahan pada PKBM tersebut di pimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, dengan pendamping dari Kasubsi Aditya Dinda Ramani, Kasubsi II Bidang Intelijen Mulkan Balya dan Kasubsi Pratut Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fikri Anugrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pelaksanan penggeledahan kantor PKBM ini melibatkan empat penyidik dengan pimpinan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
” Ya, memang telah dilakukan penggeledahan di kantor PKBM di Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” kata Wawan pada sukabumitimes.com pada Senin (26/8/2024).
Pengesahan ini sengaja dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.
“Karena terkait dugaan perkara Tipikor di dunia pendidikan,” imbuhnya.
Perkara ini tengah ditangani oleh Kejari Kabupaten Sukabumi melalui bidang tindak pidana khusus. Karena mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.
“Berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan nama-nama siswa ataupun data-data, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” terangnya.
Dalam pengeledahan tersebut, telah disita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pada kegiatan PKBM.
“Barang-barang yang disita, berupa dokumen-dokumen dan dua unit sepeda motor bernomor polisi F 4302 UCD dan bernonor polisi F 2755 UCG, serta satu unit mobil bernomor polisi F 1546 QZ yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” unggahnya.
“Kami lakukan pengeledahan ini sebagai upaya untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Karena, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (sya)