SUKABUMITIMES.COM – Siapa yang layak untuk menduduki jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi saat ini masih menjadi teka-teki.
Pasalnya, untuk menduduki jabatan tersebut, kedepannya tugas orang calon yang dianggap layak harus diusulkan oleh Pj. Wali Kota ke Pj. Gubernur Jawa Barat (Jabar). Tentunya jabatan Sekda nanti harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Pj. Wali Kota Sukabumi mengatakan untuk saat ini jabatan sekda dengan status Pj. Baru kemudian akan diusulkan tiga nama yang layak dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
“Untuk sementara ke Pj Sekda dulu lah. Perlu ditekankan, nanti Pj Sekda bukan ditunjuk oleh saya, tapi diusulkan. Ada beberapa nama, kemudian diajukan dan disetujui oleh Gubernur. Kualifikasinya tentu harus ASN senior, berpengalaman. Bisa satu atau tiga nama. Nanti diusulkan, terus di-acc gubernur. Sekarang oleh Plh dulu sampai akhir Agustus,” kata Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Selasa.
Kusmana Hartadji menambahkan, posisi Sekda di Kota Sukabumi sendiri, kini dijabat Pelaksana Harian (Plh) yaitu Hasan Asari, yang masih menjabat sebagai Asda 3 Pemkot Sukabumi.
“Sebelumnya, Dida Sembada sudah mengajukan cuti untuk ikut dalam kontestasi Pilwalkot 2024. Namun, Hasan Asari hanya akan menjalankan tugas hingga 30 Agustus 2024 mendatang, atau sampai masa cuti Dida Sembada berakhir. Idealnya, surat pemberhentian dari pejabat kami, dalam hal ini Sekda Kota Sukabumi, harus sudah mengajukan surat pengunduran diri sesudah ditetapkan sebagai calon di Pilkada. Terus juga ada proses pemberhentian sebagai PNS. Tapi atas izin Allah Pak Dida Sembada pensiun, jadi tidak perlu minta izin lagi ke pusat untuk memberhentikan beliau. Jadi sudah otomatis,” terangnya.
Dari informasi yang ada, Dida Sembada akan masuk masa pensiun per 1 September 2204. Rencananya, sebelum Dida betul-betul berhenti sebagai ASN, Kusmana akan mengusulkan ASN yang layak untuk ditunjuk sebagai Pj Sekda Kota Sukabumi.
Untuk Sekda definitif, menurut Kusmana, akan ditentukan setelah Kota Sukabumi memiliki Wali Kota definitif usai Pilkada.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin menyebutkan, Dida Sembada mengajukan cuti berkaitan dengan rencana untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi. Secara otomatis, sejak berlaku masa cuti hingga pensiun, semua fasilitas negara yang melekat pada Dida Sembada akan dikembalikan ke negara.
“Proses cuti Pak Dida Sembada sudah disampaikan langsung ke pusat, ke BKN. Kami sudah menerima suratnya. Beliau diizinkan untuk mengajukan cuti pada tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2024. Alasan cuti dikarenakan beliau akan maju sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Sukabumi,” kata Didin.
Dia juga membenarkan bahwa Dida Sembada akan memasuki masa pensiun, tepatnya per tanggal 1 September 2024. Menurutnya, ada mekanisme tersendiri yang mengatur status Dida Sembada sejak mengajukan cuti, hingga waktu pensiun. Artinya, seusai cuti maka secara otomatis Dida Sembada baru dinyatakan telah pensiun sebagai ASN.
“Jadi di tanggal 30 atau 31 September posisi Pak Dida secara otomatis dinyatakan sudah pensiun. Namun per tanggal 5 Agustus itu beliau sudah tidak berstatus ASN lagi. SK pensiunnya juga sudah ada dari pusat dalam posisi sebagai Sekda. Sudah memasuki usia pensiun di 60 tahun. Pada posisinya, Pak Dida mau maju di Pilkada pun sudah diizinkan, sudah bebas,” pungkas Didin. (sya)