SUKABUMITIMES.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jawa Barat secara tegas menolak pemberian alat kontrasepsi pada siswa sekolah, apapun alasannya.
Ketua PW GPI Jawa Barat Taopik Wahidin mengatakan apapun bentuknya pemberian atau penyediaan alat kontrasepsi pada siswa sekolah merupakan suatu bentuk yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
“Sangat disayangkan Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dimana PP ini merupakan pelaksanan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah,” kata Taopik kepada sukabumitimes.com, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi pada siswa sekolah sebagaimana tertuang dalam PP No. 28/2024 tersebut mengandung makna seakan-akan pembenaran terhadap seks bebas di kalangan remaja, khususnya siswa sekolah.
“Makna baik implisit maupun eksplisit dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas sangat berbahaya bagi nasib generasi emas bangsa Indonesia,” ungkap Taopik Wahidin.
Lantas kemudian, dirinya menegaskan keberadaan PP No. 28/2024 itu bisa dianggap awal dari kehancuran bangsa, apalagi saat ini baru gencar-gencarnya pencanangan Indonesia emas 2045.
Dalam PP No. 28/2024 pasal 103 ayat 4, disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.
“Pasal ini harus diperjelas dahulu, maksudnya bagaimana? Apakah ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan, atau justru nanti diputar balikkan dengan pembenaran seks bebas?,” tanyanya.
Untuk itu, PW GPI Jawa Barat menuntut kepada pemerintah pusat dalam hal ini Joko Widodo sebagai Presiden untuk membatalkan PP No. 28/2024 atau setidaknya bagian pada pasal 103 ayat 4 untuk direvisi secara total, sehingga mempunyai makna yang jelas dan tidak ambigu. (sya)