SUKABUMITIMES.COM – Sebagai upaya menyongsong pembangunan yang berkelanjutan, perlu disusun berbagai dokumen secara detail dan rencana. Maka pemerintah dirasa perlu untuk menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan bahwa pemerintah kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota Sukabumi melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) penyusunan dokumen RDTR.
“Untuk tujuan dari penyusunan dokumen RDTR ini adalah untuk tahapan perencanaan pembangunan kota secara lebih detail,” kata Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada sukabumitimes.com saat diwawancarai setelah membuka acara FGD tentang Penyusunan dokumen RDTR yang diselenggarakan oleh Dinas PUTR kota Sukabumi di Hotel Balcony Kota Sukabumi pada Kamis (11/7/2024).
Kusmana melanjutkan bahwa sebenarnya kita sudah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun untuk mendetailkan dan ini berskala 1: 5.000, yang artinya nanti lebih detail dalam proses perizinan yang dikeluarkan oleh BPN dan secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum pada saat proses pemanfaatan lahan.
“Dan juga bekerjasama dengan BPN dalam tata ruangnya, sehingga nanti betul-betul sesuai dengan tahapan-tahapan proses, yang pasti akan mengacu pada dokumen-dokumen yang ada,” lanjutnya.
“Kedepannya, jika RDTR ini sudah dibuat dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sehingga akan bisa menjadi bahan kebijakan bagi investor untuk membangun kota Sukabumi,” tandasnya.
Terkait dengan langkah yang akan diambil dalam menyongsong masuknya tol ke kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan bahwa pihak pemerintah kota Sukabumi sudah mempersiapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“Kita sudah menyusun, tinggal nanti menyempurnakan beberapa dokumen untuk menyesuaikan pembangunan yang ada, tapi sebenarnya itu sudah diakomodir dengan penyusun dokumen-dokumen sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sony Hermanto mengatakan bahwa RDTR merupakan tindakan lanjut atau hal yang mengatur pelaksanaan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada, namun ini yang lebih detail.
“Harapannya adalah bagaimana iklim investasi yang ada di kota Sukabumi, berbagai kepentingan yang ada di Sukabumi terkait dengan pembangunan yang dikaitkan dengan pola ruang dapat lebih terarah lagi dengan adanya RDTR. Sebagaimana yang tadi saya katakan kebutuhan invetasi, kebutuhan ruang terbuka hijau, ekologis harus terakomodasi semuanya. Dengan adanya RDTR ini mudah-mudahan bisa mempermudah pelaksanaan strategi pola ruang tersebut,” harapnya.
Ketika Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi ditanya terkait kesesuaian tata ruang kota Sukabumi, dirinya menjawab sampai hari ini, jika kita mengacu pada RTRW yang ada dan mengacu pada regulasi-regulasi lainnya misalnya LSD, kemudian LPPB, terkait lahan pertanian kemudian ada wilayah yang namanya zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
“Untuk sementara kita arahkan ke hal tersebut. Tapi juga dibutuhkan aturan dan regulasi Pelaksanan yang lebih detail,” jawabnya.
Sony Hermanto juga mempunyai kesiapannya terkiat dengan tol yang sebentar lagi masuk ke kota Sukabumi ini, namun juga perlu kecermatan dalam membuat kebijakan.
“Kedepannya dengan adanya tol yang masuk ke Sukabumi, tentu kita harus lebih cermat untuk bisa menyikapinya. Bagaimana menata ruang-ruang yang ada di Sukabumi untuk mendukung atau mengakomodasi kepentingan yang ada di kota Sukabumi,” pungkasnya. (sya)