SUKABUMITIMES.COM – Pengumuman PPDB Tahap 1 SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 dilaksanakan Rabu (19/6/2024).
Terkait hal tersebut, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan pihaknya akan bersikap tegas bila ada penemuan data yang tidak wajar.
“Kita akan menggugurkan bila ditemukan data yang tidak wajar,” ujar Bey Machmudin yang didampingi Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi saat memberikan pengarahan di SMAN 3 Bandung.
“Kami tidak ragu dan beberapa sekolah juga berani membatalkan. Jadi, kemungkinan akan ada yang tidak diterima karena itu (data tak wajar),” tegasnya.
Meksipun nantinya ada yang protes mengenai hal tersebut, sampaikan saja alasannya bahwa domisili dan KK- nya tidak wajar.
“Disini saya berikan penguatan, pertama harus sesuai aturan. Kedua, jangan takut kalau ada ancaman atau apa pun. Kalaupun nanti ada ancaman setelah pengumuman, beri tahu kami,” terangnya.
Pj. Gubernur ingin pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi yang terbaik, harus sesuai aturan. “Mereka harus bekerja sesuai aturan. Karena, kalau di SDM-nya sudah ada kecurangan, bagaimana kita mengharapkan SDM yang baik. Jika dari awal kita ajari kecurangan, seterusnya akan terus mengakali,” tuturnya.
Dengan zonasi ini, tambahnya, minimal ada integritas dan kejujuran yang dibina dengan sistem yang tidak bisa titip-titipan.
“Walaupun KK-nya dekat, mereka tetap verifikasi ke lapangan. Makanya, perlu pleno untuk memastikan hasil verifikasi ke lapangan terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi juga senada dengan apa yang di ungkapkan Pj. Gubernur dan dirinya mengimbau seluruh orang tua agar tidak lagi membuat hal seperti itu (KK tidak wajar).
“Untuk yang seperti ini, dipastikan dianulir karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari calon peserta didik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, domisili ini kan berkaitan dengan jarak dan pastinya dilakukan pendalaman. Kalau memang dekat dan benar sesuai domisili, tidak masalah. Bukan berarti jarak 100 meter seolah bermasalah, belum tentu.
“Apabila ditemukan domisili dari calon peserta didik, termasuk orang tua/wali yang perlu didalami, kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendalaman agar kita memastikan yang punya hak, berhak mendapatkannya,” pungkasnya. (sya)