SUKABUMITIMES.com – Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Galang Adhe Sukma menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan hasil audit dari satu lembaga tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Galang saat mewakili Mahkamah Agung dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8/2026). Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 itu juga menghadirkan keterangan dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam praktik peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dari BPKP selaku pengawas intern pemerintah maupun dari inspektorat pada kementerian/lembaga,” ujar Galang di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurut Galang, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap hasil audit dari suatu lembaga sebagai satu-satunya alat bukti. Hakim berwenang menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkan hasil audit apabila dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak memberikan keyakinan.
“Penentuan mengenai keberadaan maupun besaran kerugian keuangan negara pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana,” tegasnya.
Galang mengatakan, pendirian tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan eksklusif satu lembaga.
“Dalam rumusan Kamar Pidana tersebut, hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat dijadikan dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara tanpa mengurangi kewenangan konstitusional BPK. Praktik tersebut telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara pengadaan e-KTP,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap hasil audit lembaga lain tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 603 KUHP, apabila dibaca bersama ketentuan KUHAP, tidak menunjuk secara limitatif kepada satu lembaga tertentu. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan dari lembaga lain dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materiil, sedangkan penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim,” ujar Galang.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyah, menyampaikan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
“Audit penghitungan kerugian negara merupakan instrumen penting dalam membuktikan adanya *actual loss* dan besarannya, namun bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Didik.
Menurutnya, tidak tepat apabila kewenangan konstitusional BPK dimaknai sebagai larangan menggunakan hasil pemeriksaan atau keterangan ahli dari lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno menjelaskan bahwa BPK dan BPKP memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam sistem pengawasan keuangan negara.
“BPK melaksanakan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan BPKP diberikan tugas pengawasan keuangan negara dan daerah dalam pembangunan nasional, termasuk kewenangan audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” terang Sutrisno.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya landasan konstitusional apabila kewenangan audit kerugian keuangan negara diberikan kepada lebih dari satu lembaga.
“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” tutur Saldi Isra.
Saldi juga menyoroti masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan masih mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. (*/sya)



























