BMPS Jabar Tolak Rombel 45 Siswa, Sebut 150 Ribu Bangku Sekolah Swasta Masih Kosong

SUKABUMTIMES.com – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat, Agus Sriyanta, mengungkapkan bahwa peran sekolah swasta dalam dunia pendidikan di Jawa Barat sangat besar dan tidak bisa diabaikan dalam penyusunan kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

“Jumlah peserta didik SMA, SMK, dan MA di Jawa Barat mencapai sekitar 2,1 juta siswa. Dari jumlah itu, 53 persen bersekolah di sekolah swasta. Ini menunjukkan kontribusi sekolah swasta sangat signifikan dalam mendukung pendidikan di Jawa Barat,” ujar Agus dalam keterangan resminya usai pertemuan bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat, serta jajaran Kemendikdasmen dan Pemprov Jabar.

Pertemuan tersebut berlangsung di Situation Room Gedung A Lantai 2 Kemendikdasmen pada Jumat, 19 Juni 2026, dan membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Agus mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 150 ribu bangku kosong di SMA dan SMK swasta di Jawa Barat. Karena itu, BMPS meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menambah rombongan belajar (rombel) maupun membangun Unit Sekolah Baru (USB) negeri tanpa melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menambah rombel ataupun membangun sekolah negeri baru tanpa pemetaan bersama. Data bangku kosong di sekolah swasta harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan pendidikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BMPS juga meluruskan pandangan yang selama ini berkembang bahwa sekolah swasta identik dengan komersialisasi pendidikan.

“Sekolah swasta di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kelahirannya justru saat kemampuan pemerintah masih terbatas membangun sekolah negeri. Tidak semua sekolah swasta lahir untuk bisnis,” kata Agus.

Ia menegaskan tujuan utama sekolah adalah menciptakan pendidikan berkualitas, bukan sekadar mengejar jumlah peserta didik.

“Tujuan sekolah bukan hanya formalitas memperoleh ijazah atau menampung siswa sebanyak-banyaknya. Yang paling penting adalah menjaga mutu pendidikan. Kualitas tidak akan tercapai apabila jumlah siswa dalam satu kelas terus ditambah melampaui ketentuan,” ujarnya.

BMPS secara tegas menyatakan keberatan terhadap wacana penambahan jumlah siswa dalam satu kelas sekolah negeri hingga 45 orang.

“Kami menolak penambahan rombel menjadi 45 siswa per kelas. Dampaknya tidak hanya dirasakan sekolah swasta, tetapi juga berpengaruh terhadap pemerataan dan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” ungkap Agus.

Menurutnya, hasil pemetaan yang dilakukan bersama menunjukkan kapasitas ruang belajar yang ada sebenarnya masih cukup untuk menampung peserta didik tanpa harus menambah jumlah siswa secara berlebihan dalam satu kelas.

Selain menyoroti persoalan rombel, BMPS juga mengkritisi skema pembiayaan Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang saat ini dirancang pemerintah.

“Biaya DSP sebesar Rp1,5 juta pada tahun pertama ditambah SPP Rp100 ribu per bulan menurut kami belum cukup untuk menopang operasional sekolah. Apalagi dana BOS dari APBN hanya memperbolehkan maksimal 40 persen digunakan untuk honor tenaga pendidik,” jelasnya.

BMPS mengusulkan agar bantuan tersebut diposisikan sebagai subsidi dan tidak menjadi ketentuan wajib yang harus diterapkan seluruh sekolah swasta.

“Kami mengusulkan agar skema tersebut bersifat subsidi dan penerapannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah swasta sesuai kondisi yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, BMPS meminta seluruh kebijakan yang berkaitan dengan SPMB disusun melalui koordinasi yang intensif dengan sekolah swasta.

“Semua kebijakan SPMB harus dikoordinasikan dengan BMPS, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi. Kami juga berharap para pemangku kebijakan tidak terburu-buru menyampaikan narasi ke publik sebelum juklak dan juknisnya diterbitkan,” ujar Agus.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dalam pertemuan tersebut memaparkan lima strategi untuk menekan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan menengah.

“Lima strategi itu adalah Sekolah Maung untuk siswa berprestasi, sekolah reguler, sekolah penyangga dengan relaksasi 40 sampai 46 siswa per kelas, Sekolah Swasta Kerja Sama atau SSK, serta SMA Terbuka,” ungkapnya.

Di akhir pertemuan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait pelaksanaan SPMB di Jawa Barat.

Menurut BMPS, Wamendikdasmen menyatakan Jawa Barat memperoleh relaksasi khusus karena merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

“Jawa Barat diberikan pengecualian karena merupakan provinsi terpadat, sementara alokasi dana pusat selama ini lebih banyak dihitung berdasarkan jumlah daerah otonom, bukan jumlah penduduk,” demikian kesimpulan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Wamendikdasmen juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dengan BMPS dalam pemetaan peserta didik.

“Koordinasi antara pemerintah daerah dan BMPS wajib dilakukan agar persoalan dan kegaduhan dalam SPMB dapat berakhir pada tahun 2026,” ujarnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *