Sidang Perdana Kasus Kematian Lani Digelar, Tujuh Terdakwa Dapat Dukungan Moril Warga

SUKABUMITIMES.com – Kasus kematian tragis Lani (64), warga Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menghebohkan masyarakat pada awal Februari 2026 lalu, akhirnya memasuki babak persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (3/6/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik itu menyeret tujuh orang terdakwa ke meja hijau. Menariknya, selama proses hukum berlangsung, para terdakwa disebut mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 66 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lani di sebuah kubangan sawah dalam kondisi mengenaskan. Saat ditemukan, kedua kaki korban terikat, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas, mengungkapkan bahwa jaksa memaparkan sejumlah fakta penting hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis yang menjadi dasar dakwaan.

Menurutnya, hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium menemukan adanya penyakit kronis pada organ hati korban. Selain itu, tim medis juga menemukan butiran pasir di bagian kerongkongan serta hasil pemeriksaan getah paru yang menunjukkan korban masih hidup ketika masuk ke dalam air.

“Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian korban,” ujar Diren kepada wartawan usai sidang.

Jaksa menjelaskan, penyebab utama kematian korban adalah tersumbatnya saluran pernapasan akibat masuknya air ke dalam paru-paru sebagaimana lazim ditemukan pada kasus tenggelam. Namun, korban juga diketahui mengalami kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan leher.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga masih hidup saat masuk ke dalam air. Sementara luka akibat benturan di kepala dan leher mempercepat proses kematiannya,” jelas Diren.

Dalam persidangan tersebut, kata Diren, pihaknya menerima seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Bahkan, ketujuh terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa yang menewaskan korban terjadi secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya. Faktor emosi disebut menjadi pemicu utama hingga insiden tragis itu terjadi.
“Para terdakwa mengakui kesalahannya. Peristiwa ini terjadi secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya,” katanya.

Diren juga menilai perkara yang kini ditanganinya memiliki sejumlah kemiripan dengan kasus Suherlan alias Samson yang pernah ia dampingi sebelumnya, baik dari sisi konstruksi hukum maupun latar belakang peristiwanya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Diren mengimbau masyarakat, khususnya warga Kampung Ciranjang, untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul tindakan anarkis yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.

Ia juga berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan tuntutan yang proporsional sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan perkara-perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Sementara itu, sidang kasus kematian Lani akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *