Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK

SUKABUMITIMES.com – Kebijakan baru yang dikeluarkan Dedi Mulyadi menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat. Kini, wajib pajak cukup membawa STNK untuk mengurus perpanjangan.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menyederhanakan layanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan. Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan rumitnya persyaratan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki akses ke identitas pemilik pertama.

Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menurutnya, persoalan administratif kerap menjadi penghambat utama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Tidak sedikit kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga pemilik terakhir kesulitan mengurus dokumen karena tidak memiliki KTP pemilik pertama.

“Banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan. Ini sering terjadi pada kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah kepemilikan,” jelasnya.

Dedi menilai, jika hambatan seperti ini terus dibiarkan, maka potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor tidak akan optimal. Oleh karena itu, penyederhanaan syarat menjadi solusi yang realistis sekaligus berpihak pada masyarakat.

Tak hanya memudahkan, kebijakan ini juga diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dengan semakin mudahnya proses pembayaran pajak, masyarakat diharapkan lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” kata Dedi.

Ia juga menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan pembangunan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meyakini, kebijakan ini akan mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat. Antrean panjang yang selama ini kerap terjadi diharapkan bisa berkurang seiring dengan berkurangnya proses verifikasi dokumen yang berbelit.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan menghilangkan persyaratan yang dianggap tidak lagi relevan, pemerintah ingin menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *