SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan baru dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kini, masyarakat cukup menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengecek tagihan hingga mendapatkan kode pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan digital yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 itu dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai upaya mempermudah administrasi dan mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat.
Melalui sistem chatbot otomatis, wajib pajak dapat mengakses layanan hanya melalui telepon genggam. Pengguna cukup menyimpan nomor resmi layanan Bapenda Jawa Barat di 0811-2230-1818, lalu mengirim pesan awal seperti “Halo” atau “Pajak”.
Setelah itu, sistem akan memberikan panduan secara otomatis. Pengguna diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas pemilik kendaraan.
Usai proses verifikasi selesai, rincian tagihan pajak kendaraan langsung ditampilkan. Sistem kemudian mengirimkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi.
“Dalam beberapa menit, pengguna sudah bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta total tagihannya,” demikian penjelasan layanan Bapenda Jabar.
Pembayaran pajak selanjutnya dapat dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, marketplace atau e-commerce, dompet digital hingga gerai minimarket.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan kode bayar yang diterima melalui WhatsApp, kemudian mengikuti instruksi pembayaran sesuai layanan yang digunakan.
Meski pembayaran dilakukan secara daring, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara langsung di kantor Samsat induk, Samsat outlet maupun layanan Samsat keliling.
Untuk proses pengesahan tersebut, masyarakat diminta membawa bukti pembayaran elektronik sebagai syarat administrasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati saat menggunakan layanan digital tersebut. Wajib pajak diminta memastikan hanya menggunakan nomor resmi milik Bapenda Jawa Barat dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak lain. (*/sya)

























