SUKABUMITIMES.com – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kejahatan siber yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan terbaru Global Fraud Index 2025, Indonesia menempati posisi ke-111 dari 112 negara dalam hal efektivitas perlindungan terhadap penipuan (fraud).
Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perlindungan terendah kedua di dunia, hanya satu peringkat di atas Pakistan yang berada di posisi buncit.
Indeks ini mengukur ketahanan sebuah negara terhadap penipuan berdasarkan empat pilar utama: aktivitas penipuan (fraud activity), aksesibilitas sumber daya (resource accessibility), intervensi pemerintah (government intervention), dan kesehatan ekonomi (economic health).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa fenomena ini didorong oleh masifnya praktik Social Engineering (Soceng) atau rekayasa sosial.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa modus manipulasi psikologis ini mendominasi lebih dari 70% total kasus penipuan yang teridentifikasi.
“Mayoritas kasus terkait social engineering. Data yang kami kumpulkan menunjukkan angka tersebut mencapai lebih dari 70%,” ujar Teguh dalam pertemuan di Jakarta.
Soceng sendiri didefinisikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai modus kejahatan yang memanipulasi kondisi emosional atau psikologis korban untuk mendapatkan informasi rahasia.
Akibatnya, banyak korban yang tanpa sadar memberikan akses ke rekening pribadi hingga dana mereka terkuras habis.Penipuan
Satu temuan menarik yang ditegaskan oleh Teguh adalah bahwa kerentanan terhadap penipuan tidak berkorelasi langsung dengan tingkat pendidikan seseorang. Paradigma bahwa hanya masyarakat berpendidikan rendah yang menjadi korban kini terpatahkan.
“Ini bicara masalah kebiasaan (habit). Banyak profesor dan dokter yang juga menjadi korban. Jadi, literasi digital bukan sekadar tahu teknologi, tapi soal bagaimana kewaspadaan itu menjadi bagian dari perilaku sehari-hari,” tegas Teguh.
Menanggapi rapor merah tersebut, pemerintah melalui Komdigi tengah mengupayakan langkah konsolidasi lintas sektor. Upaya ini melibatkan berbagai lembaga negara seperti OJK dengan layanan Anti-Fraud Center-nya (IGC), Polri, serta keterlibatan pihak swasta.
“Kami sedang mengupayakan untuk mengonsolidasi semua jalur pencegahan dari masing-masing sektor secara terstruktur. Ke depannya, model kerja sama dengan pihak swasta akan diperbanyak untuk menurunkan angka penipuan ini,” tambah Teguh.
Selain konsolidasi, pemerintah menekankan pentingnya penguatan regulasi di sisi hulu, terutama terkait verifikasi identitas digital.
Beberapa poin krusial yang akan diperketat meliputi verifikasi nomor seluler, sebagai upaya untuk memastikan kepemilikan kartu SIM lebih valid dan sulit disalahgunakan. Tanda tangan digital, guna mendorong penggunaan sertifikat elektronik untuk transaksi yang lebih aman. Layanan pemerintah terintegrasi untuk memperkuat sistem verifikasi pada setiap akses layanan publik digital.
“Ekosistem yang bagus adalah ketika verifikasinya dilakukan dengan baik. Tanpa verifikasi yang kuat, celah bagi pelaku kejahatan akan selalu terbuka,” ungkapnya.
Laporan Global Fraud Index 2025 menunjukkan kontras yang tajam antara negara-negara dengan perlindungan terbaik dan terendah. Negara-negara di kawasan Eropa Utara (Nordik) mendominasi daftar perlindungan terbaik berkat regulasi yang ketat dan literasi digital masyarakat yang sangat tinggi.
5 Negara dengan Perlindungan Fraud Terbaik 2025:
Luxembourg
Denmark
Finlandia
Norwegia
Belanda
5 Negara dengan Perlindungan Fraud Terendah 2025:
108. Tanzania
109. India
110. Nigeria
111. Indonesia
112. Pakistan. (*/sya)


























