Mulai Juli 2026, Aktivasi Kartu SIM Wajib Scan Wajah untuk Cegah Kejahatan Digital

SUKABUMITIMES.com – Pemerintah bakal menerapkan aturan baru dalam proses registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026.

Jika sebelumnya pelanggan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kini aktivasi nomor seluler juga diwajibkan melalui pemindaian wajah atau face recognition.

Kebijakan tersebut diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi baru itu, pemerintah ingin memperketat validasi identitas pelanggan sekaligus meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penguatan tata kelola registrasi SIM card menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas digital.

“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” ujar Meutya saat peluncuran regulasi telekomunikasi terbaru pada Januari 2026.

Dalam penerapannya nanti, setiap calon pengguna kartu SIM diwajibkan melakukan verifikasi biometrik wajah menggunakan perangkat milik operator seluler maupun gerai resmi penjualan kartu perdana. Hasil pemindaian tersebut akan dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah guna memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.

Pemerintah menilai sistem face recognition dapat membantu menekan praktik penipuan online, spam, penyebaran hoaks, perjudian daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.

Untuk warga negara Indonesia, proses registrasi dilakukan memakai NIK disertai data biometrik wajah. Sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal resmi. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun harus melakukan registrasi menggunakan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Meski sistem verifikasi diperbarui, batas kepemilikan nomor seluler tidak berubah. Setiap pelanggan tetap diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler atau sembilan nomor secara keseluruhan dari berbagai operator.

Sejumlah perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah mulai menyesuaikan sistem serta infrastruktur untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut.

Di sisi lain, kebijakan penggunaan data biometrik juga memunculkan kekhawatiran soal keamanan data pribadi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan pengelolaan data akan mengikuti aturan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, data biometrik pelanggan tidak akan disimpan di Komdigi maupun operator seluler.

Menurutnya, seluruh data verifikasi wajah nantinya berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *