Perpres AI untuk Karya Jurnalistik Sudah Ditangan Kemenkum, Komdigi Segera Ikuti Pembuatan Permen 

SUKABUMITIMES.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan segera terbit dalam waktu dekat.

Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum, termasuk bagi penggunaan teknologi AI di industri media massa.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa draf Perpres tersebut saat ini telah berada di Kementerian Hukum untuk proses finalisasi.

“Perpresnya ini masih menunggu (terbit). Sekarang di Kemenkum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ditandatangani,” ujar Meutya saat memberikan sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Meutya menjelaskan bahwa setelah Perpres tersebut resmi diundangkan, Komdigi akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis.

Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah kewajiban pemberian label (labelling) pada karya-karya yang diproduksi menggunakan bantuan teknologi AI.

“Sekarang drafnya sudah kami godok adalah labelling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan. Sekarang belum, tetapi drafnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya menjaga peran manusia di ruang redaksi. Ia berpendapat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada mesin.

Menurutnya, meskipun teknologi terus berkembang, aspek emosi dan empati dalam sebuah karya jurnalistik sulit digantikan oleh AI.

“Nanti beda kok rasa karya jurnalistik yang dibuat jurnalis dengan AI. Pasti berbeda, tidak punya hati. Kita tidak tahu ke depan, jangan-jangan karya-karya yang ditulis oleh mesin mampu membaca emosi, mungkin bisa jadi lebih empatik,” tutur Meutya.

Langkah regulasi ini diambil sebagai bentuk antisipasi pemerintah agar AI tidak serta-merta mengambil alih seluruh tugas manusia, khususnya para jurnalis.

Tujuannya adalah untuk memperkuat kualitas pers nasional demi melahirkan publik yang cerdas.

“Kita ada satu fase penting dalam perjalanan Pers Indonesia dengan tantangan yang tidak mudah. Tapi kita yakini bisa kita lakukan, karena saat ini masyarakat tidak hanya butuh informasi yang cepat, tetapi tepat,” tambahnya.

Senada dengan Menkomdigi, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyatakan optimismenya terhadap daya tahan pers nasional di tengah disrupsi informasi.

Ia menilai masyarakat mulai jenuh dengan membanjirnya informasi di media sosial yang seringkali berdampak negatif.

Dalam kondisi tersebut, Komarudin memandang media mainstream atau media arus utama memiliki peran vital sebagai referensi utama masyarakat.

“Pers merupakan lembaga penyulingan, bagaimana menemukan kembali, mengemas kembali sehingga banyak ‘air bersih’ (informasi valid) yang ditawarkan ke masyarakat,” pungkas Komarudin. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *