Optimalkan PAD, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Aturan Transaksi BPHTB Harus Akurat

SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan penegasan terkait skema pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini disampaikan dalam upaya pemerintah kota untuk melakukan normalisasi serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS) se-Kota Sukabumi di Balai Kota pada Senin (9/2/2026).

Ayep Zaki menekankan prinsip dasar perhitungan pajak transaksi tersebut.

Wali Kota menegaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB harus mengikuti harga transaksi yang sebenarnya apabila nilai transaksi tersebut berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebaliknya, jika harga transaksi berada di bawah NJOP, maka perhitungan pajak akan tetap merujuk pada NJOP yang berlaku.

“Penegasan ini penting sebagai bagian dari normalisasi agar ada keadilan dan akurasi dalam pelaporan pajak daerah,” ujar Ayep Zaki di hadapan para pejabat pembuat akta tanah.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa penguatan sektor pajak bukan semata-mata soal angka, melainkan instrumen penting untuk membiayai program strategis pemerintah.

“Sinergi antara pemerintah dan PPAT/PPATS diharapkan mampu memaksimalkan potensi pajak yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk masyarakat,” lanjutnya.

Beberapa fokus utama penggunaan PAD tersebut meliputi penanganan kemiskinan dan pengangguran, penurunan angka stunting, perbaikan kawasan rumah kumuh, serta pembangunan infrastruktur kota yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Optimisme pemerintah kota didasarkan pada capaian tahun sebelumnya. Tercatat, realisasi BPHTB pada tahun 2025 berhasil melampaui target, yakni mencapai 106 persen.

Prestasi tersebut menjadi modal sosial dan finansial yang kuat bagi Pemerintah Kota Sukabumi untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah pada tahun 2026 ini. Wali Kota berharap melalui koordinasi yang baik dengan para mitra kerja seperti PPAT, kebocoran potensi pajak dapat diminimalisir.

“Sehingga kesejahteraan warga Kota Sukabumi dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *