SUKABUMITIMES.COM – Kepala Bidang (Kabid)! Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengemukakan, bahwa di tahun 2024 kawasan di kota Sukabumi yang masuk dalam kategori pemukiman kumuh tercatat ada 160 hektar (ha) yang meliputi 7 Kecamatan dan 31 Kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Frendy Yuwono ketika diwawancarai sukabumitimes.com di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (8/8/2025).
“Dari 33 kelurahan yang ada, baru 2 kelurahan yang dinyatakan bebas dari kawasan pemukiman kumuh, yaitu Citamiang dan Gunungparang,” ungkap Frendy Yuwono.
Kabid Frendy menjelaskan, pemukiman yang masuk dalam kategori kumuh berdasarkan SK Wali Kota Sukabumi tahun 2021 mencapai 263 ha.
“Bila ditahun 2024 yang lalu mencapai 160 ha, maka tentu saja ada trand penurunan yang signifikan bila dibanding kan tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi akan terus berupaya untuk menurunkan angka kawasan pemukiman yang masuk kategori kumuh.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat payung hukum atau landasan hukum yang kuat dalam mengentaskan kawasan tersebut, yakni dengan membuat Perda saat ini Raperda sudah mulai dibahas,” kata Kabid Frendy Yuwono.
Masih menurut Frendy, pembahasan Rencana Peraturan Darah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh sejauh ini sudah mendapat persetujuan DPRD kota Sukabumi.
“Langkah selanjutnya tinggal harmonisasi dengan Biro Hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Kita rencanakan Senin pekan depan,” ujarnya.
Dirinya mempunyai keyakinan, Raperda ini akan selesai pada.bulan Agustus 2025 ini.
“Paling kalau melet maksimal awal September sudah selesai dan disahkan menjadi Perda. Nanti tinggal sosialisasi kepada masyarakat,” yakinnya.
Raperda itu sendiri, Frendy Yuwono mengaku, sudah mulai menyusun sejak tahun 2024 lalu, termasuk naskah akademik sudah selesai disusun.
“Perda ini sendiri sebenarnya amanah dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Pemukiman. Ini sebenarnya sudah sejak lama dan daerah lain sudah mempunyai Perda tentang ini,” terangnya.
Ketika ditanya terkait dengan payung hukum dalam mengentaskan kawasan pemukiman kumuh, Kabid Frendy menjelaskan selama ini yang menjadi pijakan atau landasan hukum dengan mengunakan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum.
“Setiap lima tahun sekali, pemerintah mengeluarkan SK pemukiman kumuh. Seharusnya SK Wali Kota tentang pemukiman kumuh ini turunan dari Perda, berhubung kota Sukabumi belum mempunyai perda, sehingga masih mengacu pada Permen PU,” katanya.
Mengenai cakupan Raperda ini, Frendy menerangkan ada tiga kegiatan yang diatur dalam Raperda ini, yakni pertama pencegahan artinya bagaimana kita mengupayakan agar kawasan pemukiman yang ada itu tidak berpotensi menjadi kumuh. Kedua terkait penanganan atau peningkatan ini dimana kawasan pemukiman terebut sisha masuk dalam kategori kumuh. Dimana kita mengupayakan kawasan pemukiman kumuh meningkat tidak menjadi kumuh.
“Dan ketiga mempertahankan, dimana suatu kawasan yang sudah dibebaskan dari kategori kumuh agar tidak kembali menjadi kumuh,” terangnya.
Dirinya mengharapkan dengan adanya Perda ini akan menambah semangat dan memperkuat kinerja dalam upaya mengentaskan kawasan pemukiman yang masih kumuh.
“Di tahun 2025 ini, kota Sukabumi mendapat DAK penanganan kawasan kumuh terpadu dari pusat, yaitu untuk kawasan Cipelang Herang dengan anggaran mencapai Rp11 miliar,” pungkasnya. (sya)

























