SUKABUMITIMES.com – Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoema Hutaripto, mengutuk keras temuan puluhan botol minuman keras (miras) oplosan yang disimpan di sekretariat Karang Taruna Unit RW 9, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Raden Koesoema kepada sukabumitimes.com ketika dikonfirmasi kebenarannya pada Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, keberadaan miras di lingkungan sekretariat organisasi kepemudaan tersebut bertolak belakang dengan nilai dan tujuan Karang Taruna yang selama ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan penyakit masyarakat.
“Saya mengutuk keras adanya miras di sekretariat Karang Taruna. Kita ini organisasi pemuda yang bergerak di bidang sosial dan seharusnya menjadi salah satu pencegah penyakit masyarakat,” tegas Raden.
Menyikapi kejadian tersebut, pihaknya berencana melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat sekaligus menelusuri bagaimana minuman keras itu bisa berada di lokasi tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan investigasi ke bawah. Kita akan melihat langsung dan memberikan teguran keras kepada mereka,” ujarnya.
Bahkan, Raden tidak menutup kemungkinan adanya perombakan kepengurusan apabila ditemukan pengurus yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Mungkin sebagai pengurus harus ada reshuffle kalau benar-benar terlibat dalam hal ini,” tandasnya.
Ia juga meluruskan bahwa lokasi yang digerebek polisi bukan sekretariat Karang Taruna tingkat kota maupun kecamatan, melainkan sekretariat Karang Taruna unit tingkat RW.
“Karang Taruna itu ada tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai unit RW. Jadi, yang digerebek itu Karang Taruna Unit RW 9 Kelurahan Benteng,” jelasnya.
Raden mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah kasusnya mencuat. Saat ini, ia juga tengah menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan miras di bangunan tersebut.
“Saya juga baru tahu beritanya. Saya sedang menginvestigasi ke lapangan, siapa saja pelakunya dan bagaimana bisa ada miras di sana. Itu sekretariat unit RW 9 Karang Taruna,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan praktik penyimpanan miras oplosan di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Sabtu sore (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 89 botol minuman keras dengan total volume mencapai 53,4 liter. Barang bukti itu terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu yang disimpan di sebuah bangunan kios penjual BBM eceran yang menjadi sekretariat Karang Taruna.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, yang diduga sebagai pemilik puluhan botol miras tersebut.
“Kalau memang ada pengurus yang terbukti terlibat, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai organisasi yang seharusnya menjadi wadah kegiatan sosial dan pembinaan pemuda justru disalahgunakan,” pungkasnya. (sya)

































