58 SPPG di Sukabumi Disetop Mulai 2 November, BGN Bekukan Hak Operasional Akibat Laporan Dana Bermasalah

SUKABUMITIMES.com – Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi tidak dapat menjalankan aktivitas pelayanan mulai 2 November 2026. Penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap unit yang dinilai belum memenuhi kewajiban administrasi pelaporan penggunaan dana operasional.

Dari total tersebut, sebanyak 54 SPPG berada di Kabupaten Sukabumi, sedangkan empat lainnya beroperasi di wilayah Kota Sukabumi. Seluruhnya masuk dalam daftar unit yang dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana. Sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui sistem yang telah ditentukan.

Dalam ketentuannya, BGN mencatat adanya unit yang sama sekali tidak menyampaikan laporan maupun hanya mengunggah laporan maksimal lima hari dari total sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.

Akibat ketidakpatuhan tersebut, BGN tidak hanya menghentikan aktivitas pelayanan, tetapi juga membekukan seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam daftar sanksi.

Untuk dapat kembali menjalankan pelayanan, masing-masing unit diwajibkan terlebih dahulu merampungkan seluruh kewajiban pelaporan. Penyusunan dan pengunggahan LPDH menjadi syarat utama pencabutan status penghentian operasional.

Dalam mekanisme pengawasan yang ditetapkan BGN, laporan penggunaan dana harus dibuat setiap Hari Pelayanan Efektif. Proses penyusunannya melibatkan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.

Seluruh dokumen kemudian wajib disampaikan melalui portal SIPGN. Tidak sekadar mengunggah berkas, setiap laporan juga harus memenuhi ketentuan format dan substansi yang telah ditetapkan.

Sebaran SPPG yang terkena penghentian di Kabupaten Sukabumi mencakup sejumlah kecamatan, di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas hingga Nagrak.

Sementara di Kota Sukabumi, empat unit yang masuk daftar pemberhentian berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.

Tak hanya persoalan laporan harian, BGN juga memberikan tenggat penyelesaian administrasi pembayaran. Kepala SPPG diwajibkan menuntaskan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun nantinya SPPG telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi. Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan dan perwakilan yayasan atau mitra harus memastikan laporan penggunaan dana disusun serta diunggah secara rutin setiap Hari Pelayanan Efektif.

Perlu ditegaskan, penghentian operasional terhadap 58 SPPG tersebut merupakan sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan. Kebijakan ini tidak serta-merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan atau penyelewengan dana oleh unit-unit yang masuk dalam daftar pemberhentian.

Dengan demikian, penyelesaian administrasi menjadi tahapan penting bagi seluruh SPPG terdampak agar dapat memperoleh kembali hak operasional dan melanjutkan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *