SUKABUMITIMES.com – Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap Baru Ajol Jaya Sukabumi Utara (Bagja Sutra), MG Lumindar, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang dan Marshaling Area di atas lahan yang selama ini menjadi lokasi garapan petani.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 026/SP-BJS/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0607 Kota Sukabumi.
Dalam surat itu, Bagja Sutra meminta agar permohonan penggunaan lahan kepada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 untuk pembangunan batalyon dan Marshaling Area dicabut.
“Menolak pembangunan Batalion TP dan Marshaling Area 345/Maung Sancang di lokasi lahan garapan petani penggarap Bagja Sutra,” demikian pernyataan Lumindar dalam surat keberatan tersebut.
MG Lumindar melalui surat itu menegaskan, pihaknya mengusulkan agar pembangunan fasilitas militer tersebut dialihkan ke lokasi lain yang tidak terdapat aktivitas penggarapan petani.
“Memohon kepada Bapak Komandan Kodim 0607 Kota Sukabumi untuk mencabut surat permohonan penggunaan lahan kepada Direktur PTPN I Regional 2 untuk pembangunan Batalyon dan MA Yonif TP 345/Maung Sancang,” tulisnya.
Sebagai alternatif, pihak Bagja Sutra mengusulkan sejumlah lokasi lain yang bisa dipertimbangkan, di antaranya Blok Pasir Pogor di Desa Sukalarang dan Blok Cinerus di Desa Margahayu, atau wilayah lainnya yang tidak bersinggungan dengan lahan garapan petani.
Menurutnya, keberadaan lahan garapan petani perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan terkait pemanfaatan dan penguasaan tanah.
Selain menyampaikan penolakan, Bagja Sutra juga mempersoalkan status hukum lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang dan Marshaling Area.
Dalam suratnya, organisasi petani tersebut berpendapat bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2 yang masa berlakunya telah berakhir perlu ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkumpulan Petani Bagja Sutra merujuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Pasal 15, yang mengatur konsekuensi hukum apabila permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Tanah tersebut menjadi Tanah Negara, bukan tanah milik PTPN,” demikian pendapat yang disampaikan dalam surat keberatannya.
Bagja Sutra juga menyinggung surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor AT 02 02/1915-22 500/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 mengenai penjelasan atas legal standing aset tetap PTPN.
Menurut Bagja Sutra, status hukum lahan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Bagja Sutra. Kepastian status lahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen hak atas tanah, riwayat HGU, serta penjelasan dari instansi pertanahan yang berwenang.
Bagja Sutra juga menyarankan agar permohonan penggunaan lahan untuk pembangunan batalyon dan Marshaling Area diajukan melalui pemerintah apabila hasil pemeriksaan memastikan lahan tersebut berstatus Tanah Negara.
Dalam suratnya, Bagja Sutra mengusulkan Bupati Sukabumi dilibatkan melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Disarankan untuk pengajuan permohonan lahan guna dijadikan lahan pembangunan Batalion TP dan Marshaling Area, langsung diajukan kepada Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” tulis Bagja Sutra.
Mereka turut merujuk Pasal 69 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebagai dasar mengenai kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Bagja Sutra berharap pemerintah daerah dan kantor pertanahan dapat berperan dalam mengidentifikasi lahan yang memungkinkan digunakan untuk pembangunan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keberadaan petani penggarap.
Surat permohonan tersebut ditandatangani Ketua Harian Bagja Sutra, MG Lumindar, bersama Sekretaris Mochammad Rusydi AS, serta ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Komandan Sub Denpom Kota Sukabumi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Camat Sukabumi, dan sejumlah kepala desa terkait. (sya)
































