Disdukcapil Sukabumi Siapkan Inovasi Pasutri Three in One, Nikah Langsung Dapat Buku Nikah, KK dan KTP

SUKABUMITIMES.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menyiapkan inovasi baru bertajuk Pasutri Three in One untuk mempermudah pasangan suami istri (pasutri) memperoleh dokumen administrasi kependudukan setelah menikah.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengungkapkan bahwa inovasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui program ini, pasangan yang menikah di Kota Sukabumi nantinya bisa mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP).

“Jadi, nanti kita bekerja sama dengan Kemenag. Setiap pasangan yang menikah di Kota Sukabumi akan menerima tiga dokumen langsung, yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP,” ungkap Rita pada Selasa (13/10/2026).

L

Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap penyusunan draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) beserta rencana kerja. Penandatanganan MoU diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat.

“Baru kemarin kita diskusi. Sekarang tinggal menyusun draf dan rencana kerjanya. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini selesai, sehingga setelah MoU ditandatangani, programnya bisa mulai diluncurkan,” jelasnya.

Rita menerangkan, kerja sama tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun. Penandatanganan MoU akan dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi bersama Kepala Kemenag, sedangkan pelaksana teknisnya adalah Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menjelaskan, inovasi ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya, yakni Jempol Cinta, yang telah dijalankan Disdukcapil untuk membantu pasangan memperoleh dokumen kependudukan saat melangsungkan pernikahan.

“Kalau Jempol Cinta, selama ini masyarakat yang mengajukan permohonan terlebih dahulu. Sekarang, melalui Pasutri Three in One, prosesnya akan terintegrasi dengan KUA sehingga pasangan yang menikah tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah,” paparnya.

Rita menambahkan, melalui sistem baru tersebut, petugas KUA akan memasukkan data dan mengirimkan berkas persyaratan pasangan melalui aplikasi atau tautan daring yang disiapkan Disdukcapil. Setelah data diterima, petugas Disdukcapil akan memproses penerbitan dokumen yang dibutuhkan.

“Nanti petugas KUA memasukkan berkas-berkasnya melalui tautan yang sudah disiapkan. Setelah itu, kami memprosesnya secara daring. Jadi, pada hari pelaksanaan pernikahan, buku nikah, KK, dan KTP bisa diberikan kepada pasangan,” katanya.

Ia menegaskan, program ini diharapkan mampu memangkas proses administrasi yang selama ini kerap dilakukan secara terpisah setelah pernikahan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperbarui dokumen kependudukannya.

“Biasanya setelah menikah, beberapa waktu kemudian baru mengurus perubahan KK dan KTP. Kalau sekarang, cukup mengurus melalui KUA, lalu dokumen kependudukannya diproses sehingga tiga dokumen bisa diperoleh sekaligus,” ujarnya.

Terkait persyaratan, Rita menyebutkan bahwa secara umum tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Disdukcapil. Namun, akan ada penyesuaian data yang diperlukan, terutama mengenai perubahan elemen data keluarga dan alamat tempat tinggal setelah menikah.

“Persyaratannya pada dasarnya sama seperti biasanya, sesuai SOP. Hanya nanti ada tambahan terkait perubahan elemen data, termasuk formulir F-1.03 dan F-1.06,” terangnya.

Ia menjelaskan, informasi mengenai tempat tinggal pasangan menjadi salah satu hal penting dalam proses perubahan data tersebut. Pasangan perlu menentukan apakah setelah menikah akan tinggal bersama orang tua, mertua, atau menempati rumah sendiri.

“Tempat tinggalnya nanti harus jelas, apakah ikut orang tua, ikut mertua, atau sudah punya rumah sendiri. Data itu diperlukan supaya perubahan administrasi kependudukannya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tambah Rita.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa inovasi Pasutri Three in One tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru pertama kali menikah. Program tersebut juga dapat diterapkan pada pernikahan berikutnya selama memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen perceraian apabila dipersyaratkan.

“Bukan hanya untuk yang menikah pertama kali. Pernikahan kedua atau ketiga juga bisa, asalkan persyaratannya lengkap dan resmi. Yang terpenting, perubahan data kependudukannya dapat diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rita menyebutkan, program tersebut direncanakan berlaku khusus bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di wilayah Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, inovasi ini berpotensi menjadi terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluncuran resmi masih menunggu penandatanganan MoU dan penyelesaian rencana teknis pelaksanaan bersama Kemenag.

“Kalau Jempol Cinta masih tetap ada. Bedanya, masyarakat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Sementara Pasutri Three in One ini nantinya terintegrasi dengan KUA, sehingga ketika pernikahan dilaksanakan, proses dokumen kependudukannya langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui Disdukcapil tidak dipungut biaya.

“Kalau untuk pelayanan di Disdukcapil, semuanya gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penerbitan KK dan KTP melalui program ini,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *