SUKABUMITIMES.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan puluhan jerigen di SPBUN 38.43301 Cikahuripan, Kabupaten Sukabumi, diperuntukkan bagi konsumen nelayan dan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.
Hal tersebut disampaikan Reno Fri Daryanto, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, saat memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBUN tersebut pada Kamis (1/10/2026).
“Berdasarkan hasil pengecekan, pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut diperuntukkan bagi konsumen nelayan dan dilayani berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan,” ujar Reno.
Reno menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terdapat sekitar 60 jerigen yang digunakan oleh konsumen nelayan untuk pengisian BBM.
“Pada saat kejadian, terdapat kurang lebih 60 jerigen yang digunakan oleh konsumen nelayan,” jelasnya.
Menurut Reno, pengisian BBM menggunakan jerigen bagi nelayan memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
“Pihak SPBUN telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme bahwa penyaluran BBM kepada nelayan hanya yang menggunakan dasar Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan,” ungkap Reno.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran BBM kepada nelayan tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reno mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihak SPBUN akan melakukan pertemuan bersama Dinas Perikanan dan perwakilan nelayan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme penyaluran BBM.
“Sebagai tindak lanjut, SPBUN bersama Dinas Perikanan dan perwakilan nelayan akan melakukan pertemuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme penyaluran BBM kepada nelayan,” katanya.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan kembali memberikan penegasan kepada pengelola SPBUN terkait ketentuan pengisian BBM menggunakan jerigen.
“Pertamina Patra Niaga juga akan menegaskan kembali kepada pengelola SPBUN bahwa setiap pengisian BBM menggunakan jerigen wajib dilengkapi Surat Rekomendasi yang sah dan masih berlaku,” tegas Reno.
Ia menambahkan, surat rekomendasi yang digunakan tidak hanya harus sah dan masih berlaku, tetapi juga harus sesuai dengan identitas konsumen, volume BBM, serta peruntukannya.
“Surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan identitas konsumen, volume, dan peruntukannya,” jelasnya.
Reno menuturkan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB berkomitmen menjaga agar proses penyaluran BBM kepada seluruh konsumen, termasuk nelayan, berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pertamina Patra Niaga Regional JBB berkomitmen memastikan penyaluran BBM kepada konsumen, termasuk nelayan, berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menurut dia, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan evaluasi serta pengawasan untuk menjaga ketepatan sasaran dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Reno.
Reno juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan BBM untuk menggunakan saluran resmi Pertamina.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [pcc135@pertamina.com](mailto:pcc135@pertamina.com),” pungkas Reno. (*/sya)
































