SUKABUMITIMES.com – Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi Yudi Yustiawan mengungkapkan, tidak boleh lagi ada temuan pemeriksaan yang sama berulang dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Setiap tahapan kegiatan harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai sukabumitimes.com dikantornya pada Selasa (29/9/2026).
“Jangan lagi ada temuan yang sama. Mulai dari perencanaan, lakukan perencanaan yang baik,” ujar Yudi Yustiawan.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga harus mengikuti aturan dan perencanaan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam pembangunan fisik, kualitas pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan.
“Pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan baik sesuai aturan,” katanya.
Yudi menambahkan, setelah kegiatan selesai, aspek pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus disusun secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah pelaksanaan, ada pertanggungjawaban SPJ,” ungkapnya.
Untuk pekerjaan fisik, lanjut Yudi, hasil pembangunan harus memenuhi kualitas sebagaimana yang telah direncanakan.
“Kalau membangun fisik, kualitasnya harus sesuai dengan perencanaan. Itu menjadi tolok ukurnya,” jelasnya.
Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Yudi menjelaskan bahwa opini tersebut merupakan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Kota Sukabumi sendiri telah memperoleh WTP sebanyak 12 kali, dengan opini terakhir untuk laporan keuangan tahun 2025.
“Yang kemarin 2025 itu WTP yang ke-12,” ujarnya.
Namun, Yudi menegaskan bahwa predikat WTP bukan berarti pemerintah daerah terbebas dari temuan pemeriksaan.
“WTP bukan berarti tidak ada temuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, temuan pemeriksaan tetap dapat muncul dan harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan tetap ada, tetapi masih bisa diselesaikan melalui tindak lanjut,” katanya.
Menurut Yudi, untuk hasil pemeriksaan tahun 2024, seluruh kerugian negara di Kota Sukabumi telah dikembalikan sehingga tidak lagi menyisakan kerugian negara.
“Untuk 2024, kerugian negara sudah dikembalikan semua. Sisanya sudah nol,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan tahun 2025, masih terdapat sekitar Rp428 juta kerugian negara yang dalam proses pemulihan.
“Kalau pemeriksaan 2025, masih ada sekitar Rp428 juta,” ujarnya.
Yudi memastikan proses tersebut terus dipantau dan diharapkan dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini bisa dipulihkan,” katanya.
Ia menjelaskan, temuan pemeriksaan secara umum dapat berupa persoalan administrasi maupun kerugian negara. Untuk kerugian negara, terdapat kewajiban pengembalian kepada kas negara atau daerah.
“Temuan ada yang sifatnya administrasi dan ada yang kerugian negara,” jelasnya.
Yudi menyebutkan, pengembalian kerugian negara memiliki batas waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan.
“Kalau kerugian negara, diberikan waktu 60 hari untuk dipulihkan,” ujarnya.
Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, aparat penegak hukum (APH) dapat masuk untuk melakukan proses sesuai kewenangannya.
“Kalau lebih dari 60 hari, APH bisa masuk untuk mengusut,” kata Yudi.
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan APH tidak serta-merta mengambil alih proses pemeriksaan BPK.
“Bukan diambil alih, tetapi APH dapat masuk untuk mengusut,” jelasnya.
Selain persoalan kerugian negara, Yudi juga menyoroti potensi kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan fisik. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran, maka selisih tersebut wajib dikembalikan.
“Kalau ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Begitu pula apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Nilai ketidaksesuaian akan dihitung dan dikuantifikasi untuk menentukan besaran yang harus dikembalikan.
“Kalau tidak sesuai spek, dihitung berapa besarannya. Itu harus dikembalikan ke negara,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, Yudi menyebut Kota Sukabumi berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025 memperoleh skor sekitar 89 hingga 90 dan masuk kategori zona hijau.
“Skor kita sekitar 89 sampai 90 dan masuk zona hijau,” katanya.
Meski demikian, Yudi mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan berarti daerah sepenuhnya terbebas dari potensi korupsi.
“Zona hijau bukan berarti tidak ada korupsi,” tegasnya.
Ia mengatakan, KPK kini mengembangkan pendekatan berbasis risiko dalam penilaian MCP melalui Risk Based Surveillance (RBS).
Menurutnya, langkah tersebut penting karena capaian administratif yang baik tidak otomatis menghilangkan potensi terjadinya penyimpangan.
“Kita harus belajar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Karena itu, Yudi kembali menekankan pentingnya perbaikan dari setiap hasil pemeriksaan agar kesalahan yang sama tidak kembali ditemukan.
“Artinya, kembali lagi, jangan lagi ada temuan yang sama,” pungkasnya. (sya)




























