KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

SUKABUMITIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum. Berdasarkan penghitungan awal penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) malam.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai.

“Strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

KPK juga belum mengungkap kapan dugaan praktik korupsi tersebut mulai berlangsung. Penyidik masih menelusuri periode kejadian dengan menarik penyelidikan hingga beberapa tahun ke belakang.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ungkap Budi.

Selain itu, KPK belum membeberkan barang bukti yang telah diamankan dari penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara.

Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan, pungkasnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *