SUKABUMITIMES.com – Lurah Gedongpanjang, Hauwera Aulia Handayani, menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan akan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Cipanas 1 yang sebelumnya dikeluhkan warga. Namun, pembongkaran akan dilakukan setelah warga melalui pengurus RT dan RW menyepakati kesiapan pengelolaan sampah di lingkungan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Uni begitu Lurah Gedongpanjang dipanggil setelah berdiskusi dengan warga RT 001 RW 005 di salah satu rumah warga pada Selasa (27/10/2026)
“Ya, hari ini kita berdiskusi dengan warga terkait adanya TPS liar di Jalan Cipanas 1 yang kemarin menimbulkan keresahan. Warga sempat melaporkan kepada saya dan Pak Wakil Wali Kota, sehingga persoalan ini menjadi perhatian,” ujar Hauwera Aulia Handayani.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendukung penyediaan sarana pengangkutan sampah berupa gerobak atau roda sampah.
“Kami sudah mengajukan ke DLH untuk diberikan bak atau roda sampah. Kami ingin mendorong pemilahan sampah berbasis masyarakat, sementara pemerintah akan mendukung melalui penyediaan sarana pengangkutan sampah,” jelas uni yang disamping ketua RW 005 Slamet Rubiyanto dan ketua RT 001 Rudiyanto.
Meski demikian, Uni menegaskan, pembongkaran TPS liar tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya terlebih dahulu menunggu hasil musyawarah warga, khususnya pengurus RT dan RW, agar pengelolaan sampah setelah pembongkaran dapat berjalan dengan baik.
“Sebelum ada gerobak, ini belum akan kita bongkar. Kita menunggu dulu hasil rembuk warga dari RW dan RT. Setelah warga siap dan sudah ada kesepakatan mengenai pengelolaannya, kemudian berkabar kepada kami, insyaallah akan kami bongkar dan kami berikan gerobak sampahnya,” ungkapnya.
Menurut Hauwera, pembangunan TPS secara mandiri di pinggir jalan besar bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, penyediaan fasilitas pembuangan sampah harus mengikuti ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Setahu saya, sekarang pengajuan TPS seperti itu sudah tidak bisa, apalagi di jalan besar. Ada aturan yang harus dipatuhi, sehingga tidak bisa sembarangan membangun TPS sendiri hanya karena memiliki uang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan TPS yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan persoalan dalam proses pengangkutan sampah.
“Harus ada prosedurnya dan kerja sama dengan DLH untuk pengangkutannya. Kalau posisinya merupakan TPS liar, tentu menjadi persoalan tersendiri. Ini yang perlu kami edukasikan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Hauwera menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari memilah sampah rumah tangga hingga memastikan sampah tidak dibuang sembarangan.
“Masalah sampah ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah memang bertugas mengambil sampah, tetapi warga juga harus bisa memilah dan mengoordinasikan pengelolaannya, jangan sampai dibuang sembarangan atau di pinggir jalan,” tuturnya.
Ia mendorong pemilahan dilakukan sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga. Dengan begitu, sampah yang dibuang ke tempat penampungan atau diangkut petugas nantinya hanya berupa residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Pemilahan harus dilakukan dari hilir, dari sampah rumah tangganya. Jadi, sampah yang dibuang itu sebenarnya tinggal residu saja,” terangnya.
Hauwera juga menyebutkan, terdapat 21 titik penampungan botol plastik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengumpulkan sampah bernilai ekonomis. Menurutnya, kebiasaan memilah sampah memang membutuhkan proses dan pembiasaan secara bertahap.
“Kami sudah memiliki 21 titik tempat pembuangan botol plastik. Itu sebenarnya bisa menjadi uang bagi warga sekitar. Namun, membangun kebiasaan memilah sampah tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ini kebiasaan yang harus dibentuk sedikit demi sedikit,” paparnya.
Ia berharap persoalan TPS liar di Jalan Cipanas 1 dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara tertib.
“Mudah-mudahan dengan adanya persoalan ini, masyarakat bisa semakin terbiasa memilah sampah dari rumah. Kami ingin lingkungan tetap kondusif, sampah bisa dibereskan, dan warga bersama pemerintah bisa menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (sya)


























