SUKABUMITIMES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja Sama dengan Kementrian Agama (Kemang) dan Pengadilan Agama Kota Sukabumi menggelar Itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan di Toserba Selamat Jl. RE Martadinata Kota Sukabumi pada Jumat (23/8/2024)
Kegiatan yang di inisiasi oleh Disdukcapil ini secara resmi di buka oleh Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dengan dukungan dari berbagai pihak, antara lain Bank BJB Kota Sukabumi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi, Selamat Toserba serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB ).
Dalam Sambutannya, Pj Wali Kota Sukabumi memberikan apresiasi kepada seluruh pasangan Itsbat agar bisa menjaga hubungan suami istri dengan baik.
“Sangat mengapresiasi pelaksana kegiatan pada pagi hari ini, semoga bisa bermanfaat bagi semua, terutama pasangan yang akan di itsbatkan,” apresiasinya.
Kusmana melanjutkan, Itsbat ini akan sangat berguna bagi keluarga pasangan, terutama yang berkaitan dengan masalah data kependudukan. Sehingga diharapkan kedepannya akan semakin tertib dalam administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, bahwa kegiatan Itsbat nikah ini setiap tahun secara rutin kita laksanakan.
“Intinya, masih ada penduduk kita yang dari sisi dokumen kependudukan baik KTP maupun KK yang dalam perkawinannya belum tercatat. Hal ini yang coba kita fasilitasi,” kata Kardina Karsoedi pada sukabumitimes.com disela-sela pelaksanan itsbat nikah pada Jumat (23/8/2024).
Dalam menjalankan program itsbat nikah terpadu ini, pihak Disdukcapi lanjut Kardina Karsoedi mengandeng sejumlah Instansi lain seperti Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
“Ini merupakan program terpadu yang insyaAllah hari ini selesai dan yang sudah di itsbatkan akan langsung mendapatkan dokumen,” ujarnya.
Bagi pasangan yang sudah melaksanakan itsbat nikah akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan lengkap.
“Jadi hari ini, insyaAllah jika persyaratan sudah lengkap, yang akan di fasilitasi akan mendapatkan dokumen amar keputusan pengadilan agama, buku nikah dari kemenag, juga dari disdukcapil berupa KTP dan KK, juga akte kelahiran, atau yang sudah ada anaknya akan mendapat KIA,” lanjutnya.
Kardina Karsoedi menyampaikan di Kota Sukabumi jumlah pasangan yang sudah menikah tapi tidak tercatat masih banyak, sampai saat ini kami terus melakukan sosialisasi sehingga mereka yang belum melaporkan catatan pernikahan kepada dinas kependudukan bisa segera memberikan laporannya.
“Sehingga Disdukcapil akan memberikan arahan kepada pasangan tersebut untuk dapat mengikuti itsbat nikah,” bebernya.
Kadisdukcapil kota Sukabumi mengungkapkan bahwa yang terdaftar dalam itsbat nikah terpadu ini tercatat ada 40 pasangan suami istri.
“Namun yang memenuhi persyaratan baru 10 pasangan dan bisa di itsbatkan. Kegiatan Itsbat ini dalam rangka membantu masyarakat yang memang ingin memiliki buku catatan nikah sah. Bagi Meraka yang ingin mengikuti itsbat bisa langsung datang ke Dinas Catatan Sipil Kota Sukabumi tentunya ini gratis tidak di pungut bayaran,” pungkasnya. (sya)