Dishub Kota Sukabumi Intensifkan Penataan Parkir, Ini Daftar Ruas Jalan Jadi Fokus Pengawasan 

SUKABUMITIMES.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus mengintensifkan penataan dan pengawasan parkir di sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.

Penataan tersebut salah satunya dilakukan di Jalan Veteran, tepatnya di depan Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Sejumlah petugas Dishub terlihat melakukan pengaturan sekaligus menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang ruas jalan tersebut.

Komandan Regu Lapangan Dishub Kota Sukabumi, Setiawan, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari patroli rutin untuk memastikan penggunaan lahan parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Untuk sementara titik yang menjadi fokus hari ini adalah Jalan Veteran, Jalan Syamsudin, dan Jalan Ahmad Yani. Tiga titik ini memang sering mengalami kepadatan pada hari-hari tertentu,” kata Setiawan dilokasi kegiatan pada Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pada hari biasa kondisi lalu lintas di ketiga ruas jalan tersebut relatif normal. Namun, persoalan muncul ketika masih terdapat pengendara yang memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Meski demikian, Dishub belum langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar. Petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan imbauan.

“Untuk saat ini kami belum memberikan sanksi. Kami masih sebatas memberikan teguran berupa imbauan agar pengendara tidak parkir di tempat yang dilarang,” ujarnya.

Setiawan menegaskan, penataan parkir tidak dilakukan hanya pada waktu tertentu. Petugas secara rutin melakukan patroli dan pengawasan di lapangan untuk memantau kondisi parkir sekaligus mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menyebabkan kemacetan.

“Penataan ini kita laksanakan secara rutin. Kami melakukan patroli dan pengawasan parkir, kemudian hasilnya kita evaluasi di kantor, termasuk apa saja yang terjadi di lapangan,” katanya.

Ia menilai keberhasilan penataan parkir tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran para pengguna kendaraan. Pengendara diminta mematuhi rambu dan menggunakan kantong parkir yang telah disediakan.

“Untuk para pengendara, setiap parkir harus bisa parkir di tempat yang sudah disediakan. Jangan parkir sembarangan karena bisa mengganggu arus lalu lintas,” kata Setiawan.

Penataan parkir tersebut diharapkan dapat mencegah penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan, terutama pada ruas jalan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *