SUKABUMITIMES.com – Penanganan terhadap 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online kini memasuki tahapan penting.
Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan Inspektorat Kota Sukabumi untuk memastikan kondisi serta fakta dari setiap ASN yang namanya tercantum dalam data tersebut.
Namun, dari ratusan ASN yang tengah menjalani proses klarifikasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi kelompok yang mendapat prioritas pemeriksaan.
Prioritas itu diberikan karena masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu akan berakhir pada 30 September.
Pemerintah Kota Sukabumi pun memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan proses pendalaman terhadap kelompok tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan pemeriksaan terhadap PPPK paruh waktu menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan batas masa perjanjian kerja.
“Kalau kita prioritaskan yang P3K paruh waktu karena masa perjanjian satu tahun sampai 30 September. Kalau yang selain P3K paruh waktu masih ada spare waktu yang panjang,” kata Taufik, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut waktu yang tersedia untuk memprioritaskan penyelesaian proses tersebut sekitar 12 hari kerja.
Meski demikian, Taufik menegaskan proses pemeriksaan harus tetap dilakukan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan tahapan pembuktian.
Menurutnya, data yang diterima dari PPATK merupakan data intelijen sehingga setiap ASN yang masuk dalam daftar tersebut belum dapat langsung dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Apakah yang bersangkutan terbukti salah atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan pembuktian. Kita tunggu dulu pendalaman dari Inspektorat,” katanya.
Saat ini, Inspektorat menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman terhadap data yang ada.
Setelah tahapan tersebut selesai, hasil pemeriksaan akan dibahas bersama BKPSDM untuk menentukan tindak lanjut dalam aspek kepegawaian.
Taufik menjelaskan, Inspektorat dan BKPSDM bekerja dalam satu rangkaian penanganan.
Inspektorat menangani proses pemeriksaan awal, sedangkan BKPSDM akan berada pada tahap akhir untuk menindaklanjuti hasil yang telah diperoleh.
“Inspektorat di awal, di ujung BKPSDM. Sama-sama kita,” jelasnya.
BKPSDM dan Inspektorat pun telah melakukan koordinasi serta rapat bersama. Pertemuan lanjutan juga direncanakan untuk menyamakan persepsi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap seluruh 518 ASN belum selesai. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 ASN telah menjalani pemeriksaan.
Keterbatasan sumber daya manusia pemeriksa menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam mempercepat proses pendalaman.
Meski begitu, BKPSDM memastikan pemeriksaan tetap berjalan dengan mengedepankan ketelitian dan prinsip keadilan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Taufik menyatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Setiap ASN akan dipetakan berdasarkan fakta dan tingkat keterlibatan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah nilai deposit dan frekuensi transaksi.
Menurutnya, seseorang yang memiliki transaksi bernilai besar dengan frekuensi tinggi tentu memiliki kondisi yang berbeda dengan ASN lain yang memiliki nominal serta intensitas transaksi lebih rendah.
“Prinsipnya kan berkeadilan. Antara satu dengan yang lainnya bisa berbeda,” ujarnya.
Perbedaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kategori pelanggaran apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan disiplin ASN, terdapat tingkatan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Namun, penentuan tersebut masih menunggu hasil pendalaman dan pembuktian dari Inspektorat.
Taufik menambahkan, baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama untuk menaati peraturan perundang-undangan serta menjunjung nilai-nilai dasar sebagai ASN.
Karena itu, proses pemeriksaan terhadap 518 ASN tersebut tidak hanya bertujuan mengungkap fakta dari data yang diterima, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat, terutama terhadap ratusan PPPK paruh waktu yang menjadi prioritas karena masa perjanjian kerja mereka akan segera berakhir.
Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan menjadi pijakan bagi BKPSDM dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (uml)

































