SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan Pemerintah Kota Sukabumi siap merespons persoalan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Namun, langkah penanganan tersebut tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Pemkot Sukabumi akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam menangani persoalan kapasitas Lapas yang dinilai membutuhkan perhatian bersama.
Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri upacara pemberian remisi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi pada Senin (17/8/2026).
“Kita nunggu kebijakan dari Pusat. Kita siapkan, pasti ngikutin, ya,” ujar Ayep Zaki.
Menurut Ayep, persoalan kelebihan kapasitas Lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu daerah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.
“Terutama mudah-mudahan ekonomi Indonesia terus lebih baik sehingga anggaran kita bisa,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Sukabumi siap mengambil bagian dalam upaya penanganan persoalan tersebut apabila kebijakan dan kebutuhan penanganannya sudah ditetapkan.
“Kita akan merespons karena satu kesatuan, antara kota, kabupaten, provinsi, maupun pusat satu kesatuan,” ungkapnya.
Meski demikian, Ayep mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam merealisasikan langkah penanganan, khususnya jika dibutuhkan penyediaan lahan hingga pembangunan fasilitas baru.
“Ya kendalanya, ya anggaran, mau gimana lagi, secara umum. Kalau anggarannya ini, kita beli lahan, bangun,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Pemkot Sukabumi menyediakan lahan untuk mendukung penanganan persoalan Lapas, Ayep menyebut pihaknya akan melihat kebutuhan serta aturan yang berlaku.
“Ya kita lihat nanti. Semua, eh karena untuk kepentingan kemasyarakatan, ya. Saya sih akan mengikuti semua aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ayep menegaskan, apabila penyediaan lahan memang menjadi bagian dari solusi untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mempertimbangkannya sesuai ketentuan.
“Karena tanah Pemkot tanah negara juga,” pungkasnya. (sya)
































