Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Diduga Cabuli Anak sejak 2021

SUKABUMITIMES.com – Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku berinisial AC (47) berhasil ditangkap di wilayah Cibeber, Banten, setelah video dugaan aksi bejatnya viral di media sosial.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana mengatakan, penyelidikan dimulai sesaat setelah video tersebut beredar luas. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Mobile langsung melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

“Hasil klarifikasi mengarah kepada korban. Setelah laporan polisi diterima, kami melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Dudi kepada wartawan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penyidik menemukan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pencabulan. Polisi kemudian memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten.

“Saat diamankan, pelaku berada di dalam rumah. Setelah diperiksa, kini yang bersangkutan telah resmi ditahan,” ujarnya.

Dudi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji. Status tersebut diduga dimanfaatkan untuk membujuk korban. Pelaku diduga menjanjikan korban akan memperoleh kemudahan rezeki apabila mengikuti kemauannya.

“Modus sementara yang kami temukan adalah pelaku membujuk korban dengan janji rezekinya akan dimudahkan apabila menuruti keinginannya,” jelas Dudi.

Lebih lanjut, Iptu Dudi menegaskan, penyidik mengungkap, dugaan perbuatan cabul itu berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan terhadap korban berinisial AP sejak tahun 2021 hingga terakhir pada 21 Mei 2026.

“Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut sekitar 10 kali di lokasi yang sama, yakni di rumah pelaku. Korban diketahui terkadang menginap di rumah pelaku dan pada waktu lain datang lalu pulang,” tegasnya.

Meski baru satu korban yang melapor, Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Jika ada perkembangan atau korban lain, akan kami sampaikan,” ujar Dudi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar proses pemulihannya berjalan optimal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AC dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” katanya.

Iptu Dudii mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus yang memanfaatkan kepercayaan atau kedok kegiatan keagamaan.

“Warga juga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *