SUKABUMITIMES.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan setelah tertimbun longsoran tanah di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).
Korban meninggal dunia diketahui berinisial I (60), sedangkan korban luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa nahas tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.
“Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat sejumlah warga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso,” ujar AKP Awan Ridwan.
Ia menerangkan, sekitar pukul 12.00 WIB, para pekerja bersiap meninggalkan lokasi. Namun secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang langsung menimpa sejumlah penambang yang masih berada di area tersebut.
“Saat para pekerja hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di lokasi,” katanya.
Menurutnya, warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya untuk menyelamatkan para korban yang tertimbun material longsoran.
“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ungkap AKP Awan Ridwan.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Iptu Ilham.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selain melanggar aturan hukum juga memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Iptu Ilham mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut aparat kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
“Sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah memasang banner larangan serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, masih ada warga yang nekat melakukan aktivitas penambangan sehingga berujung pada musibah yang merenggut nyawa.
Dalam penanganan kasus ini, kata Iptu Ilham, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyebab kejadian.
“Petugas telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari penanganan peristiwa ini,” ujarnya.
Pihak keluarga korban, lanjut dia, menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut merupakan musibah. Korban pun telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Korban telah dimakamkan di TPU setempat,” katanya.
Polres Sukabumi kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya. (*/sya)




























