SUKABUMITIMES.com– Perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho, akhirnya memasuki babak putusan.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada Tedjo.
Berikut perjalanan lengkap perkara tersebut:
Bermula dari Pengelolaan Retribusi Tahun 2023–2024
Kasus ini berawal dari pengelolaan retribusi sejumlah aset wisata dan fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota Sukabumi yang berada di bawah kewenangan Disporapar Kota Sukabumi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Objek yang dikelola antara lain Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) yang meliputi Kolam Renang Rengganis, gedung olahraga, kawasan UMKM, dan Sono Space. Selain itu terdapat Pemandian Air Panas Cikundul, Stadion Surya Kencana, serta Eks Terminal Sudirman.
Dalam pengelolaannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penerimaan dan pengelolaan retribusi dari sejumlah aset tersebut.
Penyelidikan dan Penyidikan
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang berkembang menjadi penyidikan.
Penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan audit terhadap pengelolaan retribusi.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.512.500 yang berasal dari pengelolaan retribusi objek wisata dan fasilitas milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Penetapan Tersangka
Setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tedjo Condro Nugroho sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Sarah Salma El Zahra sebagai tersangka karena diduga bersama-sama terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Jaksa Ajukan Dakwaan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466.512.500.
Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, hingga pembelaan terdakwa selesai, jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menuntut:
- Tedjo Condro Nugroho dipidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
- Sarah Salma El Zahra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar kerugian negara sebesar Rp466.512.500 dibebankan kepada Tedjo sebagai uang pengganti.
Majelis Hakim Bacakan Putusan
Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 23 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Deny Riswanto menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada Tedjo berupa:
- Pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
- Denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.
- Uang pengganti Rp466.512.500.
Hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara Sarah Salma El Zahra dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara 1 tahun.
- Denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.
Tetap Ditahan dan Masih Berhak Ajukan Upaya Hukum
Majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Meski telah divonis, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, baik banding maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, perjalanan perkara korupsi pengelolaan retribusi objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi masih dapat berlanjut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*/sya)


























