SUKABUMITIMES.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Dalam penindakan yang digelar Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi, ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari sejumlah toko yang tersebar di tiga kecamatan.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut menyasar tujuh toko di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 15.219 batang rokok ilegal dari 22 merk berbeda yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh Bea Cukai Bogor untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus terus diawasi. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, produk tanpa pita cukai resmi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan aturan secara legal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya bertindak sebagai unsur pendamping guna mendukung kelancaran pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama di bidang pengawasan dan penegakan hukum cukai.
“Satpol PP Kabupaten Sukabumi hadir untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan operasi yang dilakukan Bea Cukai Bogor. Seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangannya,” ujar Deni, Kamis (25/6/2026).
Menurut Deni, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi lintas instansi yang terus diperkuat dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kabupaten Sukabumi.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Selain operasi penindakan, pemerintah juga terus mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat dan para pedagang. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin memahami risiko hukum dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari peredaran maupun perdagangan barang ilegal.
Deni mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam memilih produk yang dijual serta memastikan barang yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan penerimaan negara,” tegasnya. (stm)































