Dua Perusahaan Diduga Ilegal Beraktivitas di Kabupaten Sukabumi, Satpol PP akan Lakukan Pemanggilan 

SUKABUMITIMES.com- Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan tanpa izin, jajaran Satpol PP Kabupaten Sukabumi bergerak cepat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug pada Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian serta sejumlah personel lainnya.

Monitoring pertama dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di PT Pong Codan Indonesia, yang berlokasi di Kecamatan Cicurug. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat serta surat pelimpahan dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi kepada Satpol PP.

“Monitoring dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perizinan perusahaan,” ujar Ujang Suryaman dalam keteranganya diterima Sukabumitimes.com.

Dalam kunjungan tersebut, tim Satpol PP diterima oleh Agustin selaku Kepala Produksi perusahaan. Diketahui, PT Pong Codan Indonesia telah beroperasi sejak tahun 2018. Namun, saat dimintai keterangan terkait progres perizinan, pihak perusahaan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa informasi terkait perizinan akan disampaikan lebih lanjut oleh bagian legal,” ungkap Ujang.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen PT Pong Codan Indonesia ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melanjutkan monitoring ke perusahaan kedua, yakni PT Kaya Karung Bersama yang berlokasi di Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug. Monitoring ini juga dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan tanpa izin.

Di lokasi tersebut, petugas diterima oleh Rizki selaku Kepala Administrasi perusahaan. Dari hasil pengawasan, diketahui bahwa PT Kaya Karung Bersama merupakan perusahaan kedua dari PT Konstan yang bergerak di bidang penjahitan bahan karung plastik dengan KBLI 22220 industri barang dari plastik.

“Pihak perusahaan mengakui bahwa saat ini perizinan belum lengkap dan sedang dalam proses pemenuhan,” jelas Ujang.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak PT Kaya Karung Bersama ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah tegas ini, merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *