Terkait Pengelolaan Wakaf, Nadzir Organisasi Izin dari Kemendagri, Prof Waryono: Kalau Lembaga dari Kemenag 

SUKABUMITIMES.com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agan (Kemenag) RI Prof. Waryono Abdul Ghofur menegaskan bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan wakaf, salah satunya wakaf uang, jika nadzir organisasi itu harus mendapat persetujuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan dihadapan beberapa awak media yang mewawancarainya ketika menghadiri pembukaan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dan test tulis ilmiah dalam Rangka seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi Periode 2026–2031 yang berlokasi di MAN 1 Kota Sukabumi, Jl. Pramuka No.4, Gedongpanjang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu (13/6)2026).

“Pengelola wakaf itu harus nadzir, undang-undang yang mengatur disebutkan bahwa nadzir itu ada tiga, yaitu nadzir perorangan, nadzir lembaga, maupun nadzir organisasi. Dimana kalau nadzir organisasi itu harus ada izin dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), kalau lembaga dari Kemenag,” ungkap Direktur Zakat dan Wakaf Prof. Waryono.

Waryono mengakui bahwa sampai saat ini tradisi wakaf di Indonesia itu belum kuat.

“Mengapa? Karena karena pendapat dan penganut madzhab. Di Indonesia itu umumnya bermadzab Syafi’iyah, sedangkan wakaf uang ada di madzhab Hanafiyah. Padahal katanya kita itu menggunakan madahibul arbaah, tapi ternyata yang kuat itu Syafi’iyah,” jelasnya.

Waryono mengakui, di Indonesia terkait wakaf itu masih menjadi tantangan, baik dari para ulama, ustadz maupun yang lainnya karena literasi wakaf uang masih rendah.

“Coba kita cek di majelis-majelis taklim, bahkan di kurikulum sekolah,  mungkin belum ada pencantuman wakaf uang. Makanya secara pelan-pelan saya berharap untuk mulai kampanye wakaf uang. Saya mohon termasuk wartawan untuk mengkampanyekan wakaf uang ini,” harapnya.

Ketika ditanyakan terkait dengan Kota Sukabumi yang boleh dikatakan sudah mencanangkan sebagian kota wakaf, Waryono mengungkapkan bahwa gagasan mengenai kota wakaf itu di Kemenag juga baru sekitar dua tahun terakhir.

“Ini dilatarbelakangi ternyata banyak aset-aset wakaf yang mati atau tidur. Makanya kami mengajak pimpinan-pimpinan kepala daerah supaya bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Dirinya mengakui, jika hanya mengandalkan nadzir atau kementerian agama dirasa belum kuat.

“Makanya salah satu komitmen untuk menjadi kota wakaf itu harus ada komitmen dari kepada daerah,” terangnya.

Perlu dijelaskan bahwa secara terperinci yang dinamakan lahan tidur itu apa? menurut Prof. Waryono adalah lahan wakaf yang hanya dibiarkan saja sehingga nilai manfaatnya justru berkurang.

“Yang dimaksud dengan lahan tidur adalah ada lahan wakaf tapi tidak diapa-apain, tidak dimanfaatkan,”:jelasnya.

“Padahal, lahan wakaf tersebut bisa dimanfaatkan dan dikelola, seperti untuk pertanian, lahan perkebunan, bisa juga untuk ternak ayam dan lain sebagainya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *