SUKABUMITIMES.com – Menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, banyak masyarakat mempertanyakan status hari Senin, 15 Juni 2026, yang berada di antara libur akhir pekan dan libur nasional pada Selasa, 16 Juni 2026. Kondisi yang kerap disebut sebagai “hari kejepit nasional” (harpitnas) ini memunculkan harapan adanya cuti bersama tambahan.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan tanggal 15 Juni 2026 sebagai cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, perkuliahan, serta pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa pada hari tersebut.
Sementara itu, Selasa, 16 Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Meski tidak ada cuti bersama, pekerja yang ingin menikmati libur lebih panjang tetap memiliki kesempatan dengan mengajukan cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Setelah masyarakat menikmati sejumlah libur nasional dan cuti bersama pada paruh pertama tahun 2026, terutama selama bulan Mei yang dipenuhi beberapa momentum hari besar keagamaan dan nasional, jumlah hari libur pada sisa tahun ini tercatat lebih sedikit.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sisa hari libur nasional tahun 2026 adalah:
- 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sedangkan cuti bersama yang masih tersisa hanya satu hari, yaitu 24 Desember 2026 dalam rangka perayaan Natal.
Masyarakat Diminta Cek Jadwal Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman terkait status hari kerja maupun jadwal pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan atau liburan panjang pada pertengahan Juni, disarankan untuk menyesuaikan agenda dengan ketentuan yang berlaku atau memanfaatkan hak cuti pribadi agar aktivitas dapat berjalan lancar. (sya)































