Polemik Dam Haji Tamattu’ dan Sikap Pemerintah: Menimbang Tafsir Ath-Thabari, ar-Razi, serta Fatwa Muhammadiyah dan MUI

Oleh: Inayatullah A. Hasyim (Pengurus DPP Ikatan Da’i Indonesia (IKADI). Ketua LAZ Islamic Relief Indonesia)

 

Pendahuluan

Perdebatan hukum Islam di Indonesia kembali memanas seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) No. S-50/BN/2026 yang membolehkan pengalihan penyembelihan dam haji tamattu’ ke tanah air. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui fatwanya tahun 2026, namun ditolak tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Surat Tadzkirah tertanggal 6 April 2026 yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Nomor 52 Tahun 2014. Menghadapi dua fatwa yang berbeda, Kemenhaj RI mengambil sikap akomodatif: membebaskan jemaah memilih lokasi penyembelihan sesuai keyakinan fiqih masing-masing, selama menggunakan mekanisme resmi. Polemik ini sesungguhnya berakar pada perbedaan metodologi penafsiran ayat-ayat hadyu, terutama QS. al-Baqarah [2]: 196, yang telah lama menjadi medan ijtihad Imam ath-Thabari (w. 310 H) dan Imam Fakhrur Razi (w. 606 H).

Ayat Pokok Perdebatan

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. al-Baqarah [2]: 196:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Apabila kamu telah aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), wajiblah menyembelih hadyu yang mudah didapat. Barangsiapa tidak mendapatkannya, wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram.”

Ayat pendukung lain: QS. al-Hajj [22]: 33: “ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ” (tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq), dan QS. al-Maidah [5]: 95: “هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ” (hadyu yang sampai ke Ka’bah).

Metode Tafsir Ath-Thabari: Otoritas Riwayat

Imam ath-Thabari adalah representasi utama tafsir bil ma’tsur. Metodologinya sangat mengutamakan riwayat sahabat dan tabi’in lengkap dengan sanad. Ia jarang menggunakan penalaran filosofis. Karyanya Jami’ al-Bayan menjadi rujukan tafsir bi al-ma’tsur.

Dalam menafsirkan QS. al-Baqarah [2]: 196, ath-Thabari memaparkan puluhan riwayat. Ia mengutip Qatadah: “وتمام العمرة ما كان في غير أشهر الحج. وما كان في أشهر الحج، ثم أقام حتى يحج في، متعة عليه فيها الهدي إن وجد، وإلا صام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجع” (Kesempurnaan umrah adalah yang dilakukan di luar bulan haji. Adapun yang dilakukan di bulan haji lalu ia menetap hingga haji, maka itu tamattu’ dan wajib baginya hadyu jika mampu, jika tidak maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh setelah kembali). Ia juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, dan lain-lain.

Terkait tempat penyembelihan, ath-Thabari merujuk pada QS. al-Fath [48]: 25: “وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ”. Baginya, teks sudah jelas tanpa perlu analisis ‘illat mendalam. Sikap ini sejalan dengan kaidah “الأصل في العبادة التوقيف”.

Metode Tafsir Fakhrur Razi: Rasionalitas dan Dialektika

Imam Fakhrur Razi adalah puncak tafsir bil ra’yi. Metodenya meliputi analisis kebahasaan rinci, argumentasi dialektis (jadal), qiyas intensif, dan diskusi teologis-filosofis. Karyanya _Mafatih al-Ghaib_ sarat elaborasi rasional.

Dalam menafsirkan dam tamattu’, ar-Razi memulai dengan makna bahasa: “معنى التمتع التلذذ”. Ia menguraikan syarat wajib dam tamattu’ secara sistematis: (1) mendahulukan umrah atas haji; (2) ihram umrah di bulan haji; (3) haji di tahun yang sama; (4) bukan hâdirî al-masjid al-harâm; (5) ihram haji dari dalam Mekkah. Ia memperdebatkan apakah dam tamattu’ termasuk dam jirân (denda karena ketidaksempurnaan) atau dam nusuk (ibadah kurban). Ia cenderung mengatakan dam jirân karena adanya “kecacatan” dalam haji tamattu’.

Ar-Razi juga membahas firman تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ dengan sepuluh faidah, termasuk membantah syubhat atheis. Ia menulis: “فقد طعن الملحدون لعنهم الله فيه من وجهين…” lalu membantah dengan argumen rasional.

Terkait lokasi penyembelihan, ar-Razi memaparkan perdebatan Syafi’i dan Hanafi tentang mahilluhu. Ia menulis: “قال الشافعي: المحل اسم للزمان، وقال أبو حنيفة: اسم للمكان”. Ia memberi argumen masing-masing.⁵ Meskipun ar-Razi sendiri *cenderung mengikuti Syafi’i* (wajib di haram), metodologinya yang menekankan maqâsid dan ta’lîl membuka ruang ijtihad kontekstual.

Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah (2026)

Muhammadiyah membolehkan pengalihan penyembelihan dam ke tanah air dengan alasan: (1) kerusakan lingkungan di Mina; (2) kebutuhan gizi Indonesia (stunting 19,8%, kemiskinan 23,85 juta jiwa); (3) efisiensi biaya; (4) surplus daging di Arab Saudi. Fatwa ini menggunakan pendekatan ta’lîl al-ahkâm, menyatakan bahwa ‘illat pensyariatan dam adalah memberi makan fakir miskin (QS. al-Hajj [22]: 28, 36), bukan lokasi fisik. Prinsip substitusi (al-badaliyyah) juga dijadikan sandaran (QS. al-Maidah [5]: 95, QS. al-Baqarah [2]: 196). Muhammadiyah juga merujuk pada pendapat ulama empat mazhab yang membolehkan penyembelihan di luar haram dengan berbagai syarat.

Fatwa MUI dan Surat Tadzkirah (2011, 2014, 2026)

Majelus Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 menetapkan: “Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.” Daging boleh didistribusikan ke luar haram jika ada kemaslahatan, tetapi penyembelihan wajib di dalam haram. Hewan dam tidak dapat diganti dengan uang (qimah). Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 tentang pembayaran kolektif tetap mensyaratkan penyembelihan di tanah haram.

Pada 6 April 2026, MUI mengirim Surat Tadzkirah (B-720/DP-MUI/IV/2026) kepada Menteri Haji dan Umrah, meminta pencabutan SE Kemenhaj No. S-50/BN/2026 karena “hukumnya tidak sah”. MUI juga mengingatkan bahwa membayar dam melalui lembaga resmi Arab Saudi merupakan syarat visa haji.

Sikap Pemerintah: Memfasilitasi Perbedaan Fiqih

Menghadapi dua fatwa yang berbeda, Kemenhaj RI mengambil sikap akomodatif. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pada 15 Mei 2026: “Kementerian Haji dan Umrah memberi ruang yang sangat luas terhadap perbedaan fiqih atau hilafiah di kalangan jemaah, terutama terkait dam haji. Pemerintah menghormati fatwa MUI yang mewajibkan lokasi penyembelihan di Tanah Haram, namun juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan dam disembelih di Tanah Air.”

Jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia dipersilakan menyembelih melalui lembaga resmi di dalam negeri. Jemaah yang meyakini dam wajib di Tanah Suci diminta menggunakan jalur resmi Adahi (lembaga kurban Saudi). Pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan di luar mekanisme resmi akan dianggap ilegal secara administratif oleh pemerintah Saudi.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran dam melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar. Biaya pembayaran dam tahun 2026 ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi. Petugas Adahi mendatangi hotel jemaah untuk memudahkan proses, terutama bagi lansia dan disabilitas.

Analisis Perbandingan dalam Terang Tafsir Klasik

Jika dibandingkan dengan metode Ath-Thabari, fatwa MUI lebih dekat. MUI sangat berpegang pada teks zahir dan kaidah “الأصل في العبادة التوقيف”, menolak qiyas dalam ibadah ta’abbudî. Ini sejalan dengan ath-Thabari yang mengutamakan transmisi.

Sementara fatwa Muhammadiyah lebih dekat dengan metode ar-Razi yang rasional dan kontekstual. Muhammadiyah melakukan ta’lîl al-ahkâm, mencari ‘illat, lalu menggunakan qiyas dan kaidah “الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً”. Ini persis seperti nalar analogis yang dikembangkan ar-Razi.

Sikap Kemenhaj yang memfasilitasi kedua pendapat mencerminkan pemahaman bahwa perbedaan metodologi tafsir adalah keniscayaan dalam khazanah Islam. Negara hadir sebagai fasilitator, bukan hakim tunggal kebenaran mutlak. Ini sejalan dengan prinsip “الخلاف في الرأي لا يفسد للود قضية” (perbedaan pendapat tidak merusak persaudaraan).

Kesimpulan

Perbedaan fatwa antara Muhammadiyah dan MUI bukanlah fenomena baru. Keduanya memiliki landasan metodologis yang sahih, masing-masing merujuk pada otoritas ulama klasik: Muhammadiyah mewarisi semangat rasional ar-Razi, MUI mewarisi kehati-hatian ath-Thabari. Pemerintah melalui Kemenhaj mengambil langkah bijak dengan memberikan kebebasan memilih sesuai keyakinan fiqih masing-masing, selama melalui mekanisme resmi. Jemaah haji Indonesia kini memiliki dua opsi yang sama-sama dihormati secara nasional, dengan biaya tetap 720 Riyal. Inilah wujud _fiqh al-tawâzun_ (fikih keseimbangan) di tengah keberagaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *