TKA Tak Wajib di Jalur Prestasi SPMB 2026, Kemendikdasmen Serahkan Skoring ke Daerah

SUKABUMITIMES.com – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan pemerintah pusat tidak menetapkan standar pembobotan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme penilaian diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Gogot Suharwoto di Jakarta Selatan pada Kamis.

“Skoringnya diserahkan dari daerah. Skoring TKA berapa, skoring jalur prestasi yang lain akademis rapor berapa, itu diserahkan ke daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” kata Gogot.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat hanya memberikan ruang bagi daerah untuk memanfaatkan hasil TKA dalam proses seleksi jalur prestasi.

“Ingat ya, hasil TKA bukan sebagai syarat wajib bagi seluruh calon peserta didik yang mendaftarkan di SPMB jalur prestasi,” jelasnya.

Menurut Gogot, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permedikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB serta Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

“Bahasa kita itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi,” ujarnya.

Gogot menambahkan, keputusan penggunaan nilai TKA sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui petunjuk teknis (juknis) SPMB yang mereka susun masing-masing.

Ia menyebutkan, sebagian besar daerah saat ini mulai memasukkan nilai TKA dalam skema seleksi jalur prestasi. Namun, besaran bobot nilai yang digunakan masih beragam.

“Saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA. Sekarang perbedaannya di bobotnya berapa, ada yang menganggap karena TKA ini baru enggak usah banyak-banyak bobotnya,” pungkasnya (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *