SUKABUMITIMES.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Perubahan ini disebut akan berdampak langsung pada pola seleksi siswa, baik di jenjang SMA maupun SMK.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa salah satu perubahan paling mendasar adalah dihapusnya penggunaan indeks sekolah dalam proses seleksi.
“Perubahan pertama terletak pada bobot indeks sekolah yang tidak lagi digunakan dalam SPMB tahun ini, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sebagai pengganti, Dindik Jatim kini mengandalkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penting dalam penilaian. Bahkan, nilai TKA diberikan bobot yang cukup besar dan berlaku untuk semua jalur penerimaan.
“Dindik menggunakan bobot nilai TKA sebesar 40 persen di semua jalur SPMB 2026, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, serta jalur prestasi nilai akademik SMA dan SMK,” tegas Aries.
Jalur Domisili Dibuka Lebih Awal
Perubahan lain yang cukup mencolok adalah jadwal dan kuota jalur domisili. Untuk tahun ini, jalur domisili akan dibuka lebih awal, yakni pada tahap pertama mulai 11 hingga 15 Juni 2026.
Kuota jalur ini mencapai total 45 persen, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK dari keseluruhan pagu yang tersedia.
“Jalur domisili dibuka lebih awal di tahap 1 dengan kuota total 45 persen. Ini sebagai upaya memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa di sekitar sekolah,” jelasnya.
Jalur Prestasi: Kombinasi Rapor dan TKA
Sementara itu, jalur prestasi akademik juga mengalami perubahan komposisi penilaian. Jika sebelumnya menggabungkan nilai rapor dan indeks sekolah, kini komponen tersebut digantikan oleh nilai TKA.
Dalam skema baru ini, nilai rapor memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai TKA sebesar 40 persen. Jalur prestasi akademik sendiri memiliki kuota 25 persen untuk SMA.
“Pada jalur prestasi akademik, penilaian kini menggabungkan nilai rapor dan TKA. Rinciannya, 60 persen rapor dan 40 persen TKA,” terang Aries.
Untuk jenjang SMK, kuota jalur prestasi akademik bahkan mencapai 65 persen, menunjukkan fokus besar pada kompetensi akademik siswa.
Wajib Lampirkan Sertifikat TKA
Dindik Jatim juga menegaskan bahwa penggunaan nilai TKA tidak hanya terbatas pada jalur prestasi, tetapi juga berlaku di jalur lain seperti domisili SMA dan afirmasi bagi keluarga kurang mampu.
Calon murid pun diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.
“Penggunaan nilai TKA diterapkan di beberapa jalur, termasuk domisili dan afirmasi. Karena itu, calon murid wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA saat pengambilan PIN,” ungkapnya.
Dalam proses seleksi, Dindik menetapkan urutan prioritas penerimaan berdasarkan nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Menariknya, untuk jenjang SMK, calon murid diberikan fleksibilitas dalam memilih jurusan atau konsentrasi keahlian.
“Calon murid SMK diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon,” jelas Aries.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian dalam jalur prestasi akademik meliputi:
* Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
* Pendidikan Pancasila
* Bahasa Indonesia
* Matematika
* Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
* Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
* Bahasa Inggris
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan berorientasi pada kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan proses seleksi lebih adil, transparan, dan benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa,” pungkasnya. (*/sya)

























