SUKABUMITIMES.com – Tangis Umriyah pecah di rumah sederhananya di kawasan Tamansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Di usia 74 tahun, perempuan lanjut usia itu kini harus menjalani status tahanan kota usai divonis dua bulan penjara dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan salah satu perusahaan pelat merah.
Dengan suara bergetar dan mata sembab, nenek tersebut memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengaku tidak pernah merasa menyerobot tanah karena memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak merasa menyerobot tanah. Saya punya sertifikat resmi. Tapi sekarang malah disebut palsu,” ujar Umriyah sambil menahan tangis.
Kasus yang menjerat perempuan lansia itu diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B pada Selasa (5/5/2026). Dalam putusan tersebut, Umriyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dengan status tahanan kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Umriyah didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf a Perppu RI Nomor 51 Tahun 1960 serta Pasal 258 dan Pasal 266 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di balik perkara hukum yang kini membelitnya, tersimpan kisah panjang yang menurut Umriyah bermula dari transaksi utang piutang pada era 1960-an. Ia menuturkan pernah meminjamkan uang sebesar Rp400 juta kepada seorang direktur perusahaan swasta yang mengelola lahan perkebunan di kawasan Buniwangi Jayanti. Namun sebelum utang tersebut lunas, sang direktur meninggal dunia.
Ketika mencoba menagih kepada pihak keluarga, Umriyah mengaku justru ditawari sebidang tanah sebagai pengganti pembayaran utang. Awalnya tawaran itu ditolak. Namun setelah beberapa kali pertemuan, anak dari direktur perusahaan tersebut menawarkan lahan sekitar 12 ribu meter persegi berikut proses pengurusan sertifikatnya.
“Awalnya harga tanah Rp250 ribu per meter. Setelah negosiasi jadi Rp200 ribu per meter dan saya bayar bertahap,” tutur Umriyah.
Menurut pengakuannya, sertifikat tanah tersebut akhirnya terbit pada tahun 2004. Ia pun mengaku melunasi seluruh pembayaran hingga total mencapai sekitar Rp2,4 miliar setelah dipotong utang sebelumnya sebesar Rp400 juta. Selama bertahun-tahun, ia menempati lahan itu tanpa persoalan berarti. Namun kini, di usia senja dan kondisi kesehatan yang mulai menurun, dirinya harus menghadapi proses pidana yang membuatnya terpukul.
Tangis Umriyah kembali pecah saat menceritakan nasib yang dialaminya. Ia merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, namun kini justru berstatus terpidana.
“Pak Gubernur tolong saya. Saya beli tanah itu dari proses utang piutang sampai kerugian hampir Rp3 miliar. Tapi sekarang saya malah dijadikan tersangka dan dipidana,” katanya lirih.
Kuasa hukum Umriyah, Beliher Situmorang, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya transaksi penjualan lahan seluas 18,4 hektare oleh perusahaan pelat merah kepada perusahaan lain melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Agustus 2023 dan Akta Jual Beli (AJB) pada Juni 2024. Sementara laporan pidana terhadap kliennya baru dibuat pada 16 Januari 2025.
“Kalau secara hukum mereka sudah melakukan jual beli melalui PPJB dan AJB, seharusnya hak atas tanah itu sudah beralih. Jadi kami mempertanyakan dasar hukum laporan pidana tersebut,” ujar Beliher.
Pihaknya menilai proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B dinilai cacat hukum.
“Atas putusan itu kami resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya. (stm)






























