SUKABUMITIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada Senin (23/3/2026), lembaga antirasuah tersebut resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Sebelum resmi ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan sebagai prosedur standar bagi tahanan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” sambung Budi.
KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan menghambat jalannya penyidikan. Bahkan, lembaga tersebut memastikan proses hukum akan terus berprogres sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status penahanan bisa memperlambat proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan KPK terkait perubahan status penahanan kliennya.
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur terkait pengalihan penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dodi menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan oleh KPK selama proses berlangsung.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pengelolaan ibadah yang memiliki sensitivitas tinggi bagi umat Islam di Indonesia. KPK pun dituntut untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
Dengan pengalihan status penahanan ke Rutan, publik menilai KPK menunjukkan keseriusan dalam mempercepat proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
Sejauh ini, KPK belum merinci lebih jauh perkembangan terbaru terkait alat bukti maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, lembaga itu memastikan bahwa setiap tahapan akan dilakukan secara akuntabel.
“Penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap,” tutup Budi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. (*/sya)
































