DPRD Soroti Menjamurnya Minimarket Modern di Kota Sukabumi, Agus: Dinilai UMKM Akan Bangkrut

SUKABUMITIMES.com — Fraksi Kebangkitan Rakyat DPRD Kota Sukabumi menyoroti maraknya pertumbuhan minimarket modern yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Sukabumi, Minggu (15/3/2026).

Dalam forum tersebut, Fraksi Kebangkitan Rakyat meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan dan pengendalian minimarket modern.

Pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Rakyat dibacakan oleh anggota fraksi, Agus Samsul. Dalam penyampaiannya, ia menilai keberadaan minimarket modern di berbagai wilayah Kota Sukabumi saat ini sudah semakin menjamur.

“Kalau soal minimarket memang sekarang menjamur, sudah tidak terkontrol menurut saya. Di tiap penjuru kota sudah banyak,” ujar Agus kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam hal regulasi dan sistem perizinan. Ia menilai, jika tidak dikendalikan, pertumbuhan ritel modern bisa berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha kecil di sekitar lokasi minimarket.

Agus menjelaskan bahwa keberadaan satu minimarket saja dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil dalam radius tertentu.

“Kalau dihitung dalam radius 500 meter sampai satu kilometer itu ada efeknya. Satu titik minimarket saja bisa berdampak pada UMKM di sekitarnya,” katanya.

Ia bahkan menilai persaingan antara minimarket modern dan usaha kecil seringkali tidak seimbang karena perbedaan kapasitas modal, jaringan distribusi, serta strategi pemasaran.

“Bahkan bisa mengarah ke bangkrut karena pasti kalah bersaing dengan minimarket. UMKM kan skalanya kecil, sementara minimarket itu jaringan besar,” kata Agus.

Karena itu, Fraksi Kebangkitan Rakyat mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur keberadaan minimarket modern, termasuk soal jarak dan penyebaran lokasinya.

“Perlu ada regulasi lagi, misalnya dari sisi jarak atau penempatan yang lebih ideal. Tujuannya supaya usaha UMKM tidak terganggu,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan mendorong kembali kebijakan moratorium pembatasan minimarket modern. Wacana tersebut akan dibahas melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang saat ini tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Ini nanti mungkin saya titipkan ke anggota Pansus LKPJ, karena ini menyangkut kebijakan,” ujarnya.

Agus mengatakan, rekomendasi dari Pansus nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pengendalian terhadap pertumbuhan ritel modern di Kota Sukabumi.

“Perlu ada rekomendasi apakah moratorium dibuka lagi atau minimal ada pengendalian terhadap usaha-usaha modern ini,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa kajian ulang perlu dilakukan oleh dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mempertimbangkan dampak kehadiran minimarket terhadap UMKM.

“Dinas terkait perlu melakukan kajian ulang. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” katanya.

Terkait jumlah minimarket baru di Kota Sukabumi, Agus mengaku tidak mengingat secara pasti data keseluruhan pada tahun 2025. Namun, berdasarkan pengamatannya di lapangan, ia melihat adanya peningkatan jumlah gerai ritel modern di beberapa wilayah.

“Contohnya di Kelurahan Nanggeleng saja sudah nambah beberapa, kalau tidak salah Indomaret satu dan Alfamart satu,” ungkapnya.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi tidak hanya di kawasan permukiman, tetapi juga di sepanjang jalan protokol.

“Di perumahan ada, di pinggir jalan protokol juga terus bertambah. Kalau jumlah pasti nanti dari DPMPTSP yang punya datanya,” kata Agus.

Sebelumnya, sejumlah media juga sempat menanyakan persoalan menjamurnya minimarket modern ini kepada pemerintah daerah. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat itu mengaku tidak mengetahui adanya kembali pembukaan moratorium terhadap pembangunan minimarket.

Ia bahkan menyebut merasa kecolongan terkait pertumbuhan gerai minimarket yang kembali meningkat di wilayah Kota Sukabumi.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi menjelaskan bahwa kewenangan perizinan minimarket modern berada di tingkat pemerintah pusat. Hal tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengendalian secara langsung terhadap perizinan usaha ritel modern.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan jumlah minimarket modern di Kota Sukabumi terus bertambah dari tahun ke tahun.

Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengendalian usaha ritel modern di daerah. Banyak pihak khawatir pertumbuhan minimarket yang tidak terkendali dapat mematikan usaha UMKM lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.

Karena itu, DPRD Kota Sukabumi mendorong agar pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, sehingga pertumbuhan ritel modern tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM di daerah. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *