MPH HAM Desak Pasal Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan NS di Jampangkulon Sukabumi

SUKABUMITIMES.com – Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa NS (13), seorang remaja asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memicu gelombang kemarahan publik.

Tindakan para pelaku yang diduga merupakan orang terdekat korban dinilai melampaui batas kemanusiaan dandianggap sebagai tindakan biadab.

Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPH HAM) secara resmi menyatakan akan mengawal ketat proses hukum ini. Lembaga tersebut mendesak Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Ketua Umum MPH HAM, A. A. Brata Soedirdja, mengungkapkan rasa duka mendalam sekaligus kegeraman atas peristiwa yang menimpa almarhum.

Menurutnya, fakta bahwa pelaku diduga adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung korban adalah inti dari kekejian kasus ini.

“Apa yang dialami almarhum NS adalah potret nyata dari hilangnya nurani. Pelaku bukan sekadar melanggar hukum, tapi telah menunjukkan perilaku yang sangat keji, bahkan biadab seperti binatang. Bagaimana mungkin orang yang seharusnya menjadi pengasuh dan penjaga justru menjadi eksekutor yang merenggut nyawa anak di bawah umur?” tegas A. A. Brata Soedirdja saat diwawancarai, Kamis (23/05).

Beliau menambahkan bahwa pengawalan kasus ini menjadi prioritas organisasi untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum yang setimpal.

“Kami dari MPH HAM mendesak dan akan terus mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan demi keadilan untuk almarhum NS. Masyarakat menunggu keadilan tegak di tanah Sukabumi,” tambahnya.

Berdasarkan investigasi sementara dan informasi yang dihimpun dari berbagai media online, para pelaku memiliki hubungan kedekatan fungsional dengan korban.

Hal inilah yang mendasari desakan MPH HAM agar penyidik menerapkan pasal yang memiliki pemberatan hukuman. MPH HAM secara spesifik meminta pihak Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 468 KUHPidana (berdasarkan draf KUHP baru terkait penganiayaan oleh orang terdekat/pelindung) atau pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang diperberat karena status pelaku sebagai wali atau pengasuh.

“Kami mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera menuntaskan penyidikan dan menahan semua yang terlibat. Terapkan pasal paling berat. Jika merujuk pada ketentuan di mana pelaku adalah orang yang seharusnya menjaga dan mengasuh, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun harus menjadi dasar tuntutan,” papar Brata Soedirdja.

Ia menjelaskan bahwa posisi pelaku sebagai orang terdekat seharusnya menjadi faktor yang memperberat (aggravating factor).

Hukum harus memberikan pesan kuat bahwa pengkhianatan terhadap amanah pengasuhan yang berakhir pada hilangnya nyawa adalah kejahatan luar biasa.

Saat ini, situasi di Jampangkulon masih diselimuti suasana duka. Warga setempat mengecam keras tindakan pelaku dan berharap polisi tidak menunda proses penetapan tersangka secara menyeluruh. Almarhum Nizam dikenal sebagai sosok anak yang seharusnya memiliki masa depan panjang, namun harus gugur akibat kekerasan fisik yang luar biasa.

“Kami memohon kepada Kapolres Sukabumi agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Jangan biarkan opini publik berkembang liar karena lambatnya penanganan. Tangkap, tahan, dan adili dengan pasal yang paling menjerakan,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *