SUKABUMITIMES.com — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi siap meluncurkan program unggulan tahun 2026 bertajuk Gaspolrapat (Gerakan Apresiasi Produk Lokal di Rumah Pejabat).
Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong promosi dan penggunaan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengatakan, melalui program Gaspolrapat setiap ruangan pejabat di lingkungan pemerintah daerah akan disarankan untuk memajang serta menggunakan produk karya pelaku IKM lokal, seperti lampu hias maupun produk lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan ruangan.
“Ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada para pelaku usaha lokal. Kita ingin produk mereka tidak hanya dikenal masyarakat, tetapi juga bisa digunakan di lingkungan pemerintahan,” ujar Een di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Selain program unggulan tersebut, Diskumindag juga akan memperkuat pendataan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Een menuturkan, pihaknya akan menugaskan bidang yang mengelola UMKM untuk menyusun database komprehensif yang bersifat wajib.
Menurut dia, selama ini data pelaku usaha masih mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari data tersebut tercatat sekitar 38.000 lebih pelaku usaha, namun belum seluruhnya terklasifikasi secara detail.
“Kita akan memilah mana yang termasuk UMKM dan mana yang IKM. Pemilahan ini harus sesuai jenis usaha, apakah tata boga atau jenis usaha lainnya. Dengan data yang akurat, kita bisa menentukan pola pendampingan yang tepat,” kata Een.
Ia mencontohkan, saat pelaksanaan pasar murah di tujuh kecamatan, banyak pelaku UMKM yang menunjukkan potensi besar. Di Kecamatan Baros, misalnya, terdapat produk keripik pisang “Abah Abud” yang telah menembus pasar internasional.
“Produknya sudah masuk bandara dan dipasarkan melalui jaringan IWAPI. Ini perlu kita pastikan masuk dalam database kita agar bisa terus kita dampingi dan kembangkan,” ujarnya.
Dengan database yang lebih terstruktur, Diskumindag berharap dapat mengetahui UMKM mana saja yang berpotensi untuk didampingi, baik dari sisi permodalan maupun pemasaran digital.
Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Een menjelaskan, sektor Diskumindag saat ini bertumpu pada retribusi pasar sesuai regulasi pemerintah daerah.
Beberapa objek retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) akan diusulkan guna mendukung optimalisasi PAD.
“Dari retribusi pasar, kontribusinya sekitar 10 persen dari total PAD yang diharapkan Pak Wali Kota,” kata dia. (rus)



























