SUKABUMITIMES.com – Polres Sukabumi menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Seorang mantan kepala desa berinisial GI (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana BLT Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” tegasnya.
Menurut Kapolres Samian, melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan GI sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan pun telah memasuki tahap akhir.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua,” jelas AKBP Samian.
Lebih lanjut, Kapolres Samian mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sistematis. Tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT.
“Dana desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh oknum mantan kepala desa,” ungkapnya.
Kapolres Sukabumi juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak menyimpang dari aturan dalam mengelola anggaran negara.
“Pemerintah desa harus menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan dari jabatan karena dampaknya sangat merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut meliputi SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik terkait pencalonan legislatif, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata AKP Hartono.
“Ancaman hukuman bagi tersangka tidak ringan, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tandasnya. (stm)

































