SUKABUMITIMES.COM – Sebanyak 21 pejabat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan berlangsung di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.
Salah satu PPATS yang dilantik, Camat Cidolog Ikhsan Mukhlisani, mengatakan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Dengan dilantiknya para camat sebagai PPATS, masyarakat dapat lebih mudah difasilitasi dalam mengakses layanan pertanahan di wilayah masing-masing,” ujar Ikhsan usai pelantikan.
Ia menjelaskan, jabatan PPATS bersifat melekat pada jabatan camat. Selama camat masih bertugas di wilayahnya, kewenangan sebagai PPATS tetap dijalankan. Namun, apabila camat mendapat penugasan atau perpindahan wilayah, maka secara otomatis kewenangan PPATS tersebut tidak lagi melekat.
“Tentunya dalam pelaksanaan tugas, kami akan mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait sanksi, Ikhsan menuturkan bahwa hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Setiap PPATS dituntut untuk bekerja secara teliti dan profesional, khususnya dalam pelayanan administrasi pertanahan yang memiliki implikasi hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Rusmawan, menyampaikan bahwa pelantikan PPATS ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami berharap para PPATS dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat serta menjaga produk hukum yang dihasilkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Wendi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kondusivitas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi telah membentuk Majelis Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja PPATS.
“Apabila terdapat pelanggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan Majelis Pengawas untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wendi kembali menegaskan bahwa jabatan PPATS bersifat sementara dan hanya melekat selama camat masih menjalankan tugas di wilayahnya. Jika camat dipindahkan, maka kewenangan PPATS tersebut otomatis berakhir.
Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi. (rus)

































