SUKABUMITIMES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjadi mengatakan pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi terus berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf sesuai dengan ketentuan syariat, hukum, maupun tata kelola yang akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekda Andang Tjahjadi di Balai Kota Sukabumi yang didampingi Kabag Hukum Yudi Pebriansyah pada Jumat (9/1/2026).
“Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan wakaf, pemerintah juga akan menghentikan kerjasama pengelolaan wakaf dengan Nadzir tertentu,” kata Sekda Andang Tjahjadi.
Disisi lain, pemerintah daerah (Pemda) juga mendorong para nadzir wakaf supaya mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf ini.
“Hal ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Sukabumi,”ujaran Sekda.
Andang dengan tegas menyatakan bahwa Pemkot menjamin keamanan, keutuhan dan berkelanjutan manfaat naam.wakaf yang dihimpun dari masyarakat.
“Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun tidak mengalami penyusutan sehingga menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terang dia.
Untuk itu, Andang menambahkan, Pemkot akan kembali kerjasama dengan BWI dalam hal pengelolaan wakaf.
“Nah, nantinya BWI bermitra dengan nadzir-nadzir yang memang memiliki kompetensi guna memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional,” tambahnya.
Masih kata Andang, dalam upayanya untuk memperkuat aspek hukum dan pengawasan, pemerintah juga akan mengakhiri kerjasama pengelolaan wakaf dengan YPPDB.
“Harapannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengawasan wakaf di Kota Sukabumi,” harapnya.
Langkah-langkah diatas sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD dengan memperkuat pengelolaan wakaf melalui kerjasama komprehensif berama BWI.
“Ditandai dengan pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026) dengan BWI perwakilan kota untuk membahas draft kesepakatan bersama,” tutur Sekda kota Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, BWI menyarankan agar kerjasama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan utama wakaf Kota Sukabumi.
“Selain itu, Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi ke depan,” pungkasnya. (sya)





























