SUKABUMITIMES.COM – Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darojatun mengungkapkan masih banyak pegawai negeri yang belum memahami bahwa gratifikasi tidak selalu bernilai besar.
Hal tersebut diungkapkan Agus Ramdhan ketika diwawancarai awak media pada kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi yang menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Sukabumi pada beberapa waktu lalu.
“Bukan persoalan hadiah itu besar atau kecil dari sisi nilai. Gratifikasi menjadi pintu awal kebiasaan yang kelamaan akan mengarah pada pemerasan dan korupsi,” ungkap Agus Ramdhan Darojatun.
Pihaknya mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sukabumi untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi.
“Karena praktik ini sering kali menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” imbaunya.
Agus lantas mencontohkan salah satu bentuk gratifikasi yang sering kali terjadi dan ini dianggap lumrah, yakni pemberian hadiah kepada guru dari orang tua murid, baik saat kenaikan kelas, kelulusan, maupun momen pribadi seperti ulang tahun.
“Ini kan sepele ya, mungkin tidak seberapa nilainya, tetapi justru menjadi awal masuk tindakan yang mengarah gratifikasi,” contohnya.
“Praktik tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan disiplin ASN,” pungkasnya. (sya)






























