20 Aduan Pelanggaran ASN, Agus Ramdhan: 12 Audit Investigasi Mayoritas Penyalahgunaan Wewenang 

SUKABUMITIMES.COM – Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darojatun mengungkapkan di tahun 2025 ini, pihaknya menerima dua puluh (20) aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Agus Ramdhan Darojatun dihadapan awal media saat ditemui di kantornya di jalan Suryakencana Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

“Aduan tersebut mayoritas terkait dengan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa aduan itu diterima inspektorat melalui kanal pengaduan Pakar, E-lapor.

“Ada juga unsur masyarakat yang datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Sukabumi,” ujarnya.

Dari jumlah aduan tersebut, sekitar 12 laporan meningkat ke tahap audit investigasi, dengan mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“90 persen laporan telah diselesaikan, sisanya saat ini masih dalam proses penanganan,” tandasnya.

‎“Setiap pelanggaran akan kami lihat dari aspek etik dan disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tegas Agus.

Untuk itu, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa ASN itu wajib menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan.

“Baik saat bertugas kedinasan maupun perilaku pribadi,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *